Revisi Hukum Kekaisaran Jepang: DPR Sahkan RUU Adopsi Pria untuk Jaga Suksesi Takhta
Baca dalam 60 detik
- DPR Jepang mengesahkan RUU amandemen UU Kekaisaran 1947 yang memungkinkan adopsi pria dari keluarga bangsawan dan mempertahankan status anggota perempuan yang menikah dengan rakyat biasa.
- RUU ini merupakan langkah pertama dalam 78 tahun untuk mengatasi krisis suksesi, namun tidak membuka peluang bagi kaisar perempuan atau garis keturunan ibu.
- Pengesahan terjadi setelah kebuntuan politik berakhir, dengan koalisi pemerintah mengincar pengesahan di majelis tinggi sebelum 17 Juli.

Parlemen Jepang mengambil langkah bersejarah pada Jumat lalu ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undang yang merevisi Undang-Undang Kekaisaran 1947, sebuah perubahan besar untuk mengatasi menurunnya jumlah anggota keluarga kekaisaran yang layak menjadi pewaris takhta. RUU ini, yang disahkan hanya beberapa jam setelah pembahasan dimulai, menjadi amandemen substansial pertama dalam hampir delapan dekade.
RUU tersebut didukung penuh oleh koalisi berkuasa yang dipimpin Partai Demokrat Liberal (LDP) di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi dan mitra juniornya, Partai Inovasi Jepang (JIP). Dengan penguasaan lebih dari dua pertiga kursi di DPR, koalisi ini memiliki kekuatan untuk mengesampingkan penolakan dari majelis tinggi jika diperlukan. Target berikutnya adalah pengesahan di Dewan Penasihat (majelis tinggi) sebelum masa sidang berakhir pada 17 Juli.
Dua pilar utama RUU ini adalah mengizinkan keluarga kekaisaran untuk mengadopsi pria berusia 15 tahun ke atas yang merupakan keturunan kaisar dari garis laki-laki dari 11 keluarga bangsawan bekas cabang, serta mengizinkan anggota perempuan untuk tetap memegang status kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa. Namun, RUU ini secara tegas melarang anggota yang diadopsi untuk naik takhta; hanya keturunan laki-laki mereka yang memenuhi syarat. Isu kaisar perempuan atau kaisar dari garis ibuโyang didukung oleh sebagian besar publikโtidak disinggung sama sekali.
Kebuntuan politik yang berlangsung sejak akhir Juni sempat menghambat pembahasan. Oposisi menolak membahas dua RUU penting dari kubu pemerintah, yaitu pemotongan kursi DPR dan pembentukan "ibu kota kedua" sebagai pendukung Tokyo, dengan alasan pendekatan koalisi yang dianggap terlalu memaksakan. Oposisi juga menuntut debat intensif antara Takaichi dan para pemimpin oposisi, terutama terkait laporan media sejak April tentang dugaan pembuatan video daring yang mencemarkan lawan politik oleh kubu perdana menteri.
Kebuntuan baru berakhir setelah koalisi berkuasa setuju untuk memberikan konsesi pada Selasa lalu, termasuk mengurungkan niat untuk memaksakan RUU pemotongan kursi pada masa sidang ini. Sebagai gantinya, pada Jumat pagi, komite gabungan kedua majelis memutuskan bahwa debat satu lawan satu antara Takaichi dan pemimpin oposisi akan digelar pada Rabu soreโyang pertama sejak Mei lalu.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menarik untuk dicermati karena Jepang adalah salah satu negara dengan sistem monarki tertua di dunia. Langkah Jepang mempertahankan garis keturunan laki-laki murni tanpa membuka opsi kaisar perempuan menunjukkan betapa kuatnya tradisi di tengah tuntutan modernitas. Di sisi lain, Indonesia sebagai negara republik tidak memiliki sistem suksesi serupa, namun isu kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan suksesi kekuasaan tetap relevan dalam konteks politik domestik.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah revisi ini cukup untuk menjamin kelangsungan keluarga kekaisaran dalam jangka panjang, atau justru hanya menunda krisis suksesi yang lebih fundamental. Dengan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang terus menyusut dan dukungan publik terhadap kaisar perempuan yang kuat, tekanan untuk melakukan perubahan yang lebih radikal kemungkinan akan kembali muncul setelah amandemen ini berlaku.



