Mantan Wapres dan Mendagri Nepal Divonis Bersalah dalam Skandal Penipuan Pengungsi Palsu
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Nepal menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan menteri atas penipuan yang menjanjikan pemukiman kembali sebagai pengungsi, merugikan ratusan korban.
- Skandal ini memanfaatkan celah setelah program pemukiman kembali pengungsi Bhutan ditutup, dengan para pejabat memungut biaya besar untuk memalsukan status pengungsi.
- Vonis ini menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di Nepal, dengan potensi dampak pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengadilan Distrik Kathmandu, Nepal, menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan wakil perdana menteri Top Bahadur Rayamajhi dan mantan menteri dalam negeri Bal Krishna Khand atas keterlibatan mereka dalam skandal penipuan pengungsi palsu yang merugikan ratusan warga. Keduanya dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan terhadap negara, penipuan, dan kejahatan terorganisir dalam kasus yang mengguncang panggung politik Nepal ini.
Skandal ini bermula setelah program pemukiman kembali pengungsi Bhutan ke negara ketiga berakhir pada 2018. Program yang berlangsung sejak 2007 itu sebelumnya memfasilitasi relokasi lebih dari 100.000 etnis Nepal yang melarikan diri dari Bhutan pada awal 1990-an akibat kebijakan 'One Nation, One People' yang diskriminatif. Setelah program ditutup, para pejabat tinggi justru memanfaatkan situasi dengan menjanjikan pemukiman kembali kepada warga Nepal yang tidak memenuhi syarat sebagai pengungsi, dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Menurut juru bicara pengadilan, Shiva Khatiwada, vonis terhadap Rayamajhi dan Khand dijatuhkan pada Selasa (10/7) bersama dengan 13 terdakwa lainnya. Tujuh orang lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Ratusan korban melaporkan telah membayar sejumlah uang kepada para pelaku, namun tidak pernah mendapatkan bantuan yang dijanjikan. Polisi Nepal pertama kali melakukan penangkapan pada Maret 2023 setelah menerima pengaduan dari para korban.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem imigrasi dan perlindungan pengungsi di Nepal, yang selama puluhan tahun menjadi tuan rumah bagi ribuan pengungsi Bhutan. Meskipun program pemukiman kembali telah berakhir, praktik penipuan serupa masih mungkin terjadi jika pengawasan tidak diperketat. Para analis menilai vonis ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Nepal, namun masih perlu diikuti dengan reformasi sistemik untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap program perlindungan pengungsi dan imigrasi. Dengan banyaknya pengungsi yang transit di Indonesia, potensi penipuan serupa juga perlu diantisipasi melalui koordinasi yang baik antara lembaga terkait dan penegakan hukum yang tegas. Ke depannya, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah vonis ini akan memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum Nepal yang selama ini dianggap lemah dalam menangani kasus korupsi kelas kakap.



