Revisi Undang-Undang Kekaisaran Jepang: Parlemen Akhiri Kebuntuan, Putri Kekaisaran Bisa Pertahankan Status
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang dan oposisi sepakat membahas RUU perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran, yang memungkinkan anggota keluarga kekaisaran perempuan tetap mempertahankan statusnya setelah menikah dengan rakyat biasa.
- RUU ini merupakan amandemen substansial pertama sejak 1947, bertujuan mengatasi menurunnya jumlah anggota keluarga kekaisaran dan krisis suksesi takhta.
- Meskipun menuai kritik karena dianggap melampaui konsensus parlemen, RUU diperkirakan lolos di DPR dan DPD dengan dukungan partai oposisi tertentu.

Kebuntuan politik di Parlemen Jepang akhirnya berakhir setelah partai berkuasa dan oposisi mencapai kesepakatan untuk membahas rancangan undang-undang yang akan merevisi sistem keluarga kekaisaran. Langkah ini membawa perubahan kontroversial yang telah lama ditunggu, termasuk memungkinkan putri kekaisaran tetap menjadi anggota keluarga kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa.
Jadwal pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditetapkan pada Kamis (9/7) setelah kesepakatan dicapai untuk mengakhiri kebuntuan yang dipicu oleh tudingan oposisi bahwa pemerintah dan partai berkuasa bertindak sewenang-wenang dalam proses legislasi. Kebuntuan ini sebelumnya menghambat pembahasan RUU perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran, yang menjadi prioritas utama pemerintah dan koalisi Partai Demokrat Liberal (LDP) serta Partai Inovasi Jepang (JIP) sebelum masa sidang berakhir pada 17 Juli.
RUU tersebut diperkirakan akan disetujui di DPR, dengan Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) sebagai partai oposisi terbesar kedua kemungkinan besar bergabung dengan blok penguasa yang menguasai lebih dari dua pertiga kursi. Meskipun LDP pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi dan JIP masih minoritas di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), RUU juga diperkirakan lolos dengan dukungan DPP dan partai oposisi lainnya. Partai Demokrat Konstitusional Jepang (CDPJ), partai oposisi terbesar di DPD, berencana menolaknya.
Jika disahkan, ini akan menjadi amandemen substansial pertama Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang berlaku sejak 1947. Pemerintah mendorong revisi ini untuk mengatasi menurunnya jumlah anggota keluarga kekaisaran, di mana anggota perempuan harus melepaskan status kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa. Jumlah pewaris takhta juga menurun karena undang-undang saat ini membatasi suksesi hanya pada laki-laki yang memiliki kaisar dari pihak ayah.
RUU ini disusun berdasarkan "konsensus legislatif" antara ketua dan wakil ketua DPR dan DPD, yang berfokus pada langkah-langkah memastikan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang memadai tanpa menyentuh masalah suksesi. Namun, beberapa partai oposisi mengkritik RUU karena memasukkan ide-ide yang tidak ada dalam konsensus, seperti mengizinkan anak laki-laki dari anggota adopsi keluarga cabang bekas bangsawan untuk naik takhta. Langkah ini mencerminkan tekad pemerintah untuk mempertahankan tradisi membatasi pewaris takhta pada laki-laki yang merupakan keturunan kaisar dari pihak ayah, yang diharapkan banyak kelompok konservatif di Jepang.
Bagi Indonesia, dinamika politik Jepang ini menarik untuk dicermati, terutama dalam konteks sistem monarki konstitusional. Jepang dan Indonesia sama-sama memiliki sistem pemerintahan yang menghormati tradisi, namun Jepang menghadapi tantangan modernisasi institusi kekaisaran. Keputusan Jepang untuk mempertahankan suksesi laki-laki sambil memperluas peran perempuan dalam keluarga kekaisaran dapat menjadi studi kasus bagi negara-negara dengan sistem monarki dalam menyeimbangkan tradisi dan tuntutan zaman.
Ke depan, pertanyaan besar adalah apakah langkah ini cukup untuk mengatasi krisis suksesi, atau justru memicu perdebatan lebih lanjut tentang kemungkinan membolehkan perempuan naik takhta. Dengan dukungan politik yang ada, RUU ini kemungkinan besar akan menjadi undang-undang, namun dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas sistem kekaisaran Jepang masih perlu diuji.



