Konservasi Negara vs Ruang Hidup Adat: 5,2 Juta Hektar dalam Sengketa
Baca dalam 60 detik
- Data ICCAs 2026 mengungkap 5,2 juta hektar wilayah adat bertumpang tindih dengan kawasan konservasi negara, terutama taman nasional seluas 3,5 juta hektar.
- Pendekatan konservasi eksklusif negara dinilai mengabaikan cara pandang masyarakat adat yang melihat ruang sebagai jaringan kehidupan, bukan sekadar garis administratif.
- RUU Masyarakat Adat yang sudah 16 tahun mandek menjadi simbol hambatan pengakuan hak, sementara pemetaan partisipatif didorong sebagai solusi penguatan posisi masyarakat.

Setidaknya 5,2 juta hektar wilayah adat dan kelola rakyat di Indonesia berada dalam tumpang tindih dengan kawasan konservasi negara, menjadikan benturan antara kebijakan perlindungan alam dan hak ruang hidup masyarakat adat sebagai persoalan yang tak lagi bisa diabaikan.
Angka itu disampaikan Imam Mas'ud, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dalam peluncuran Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) 2026 di Jakarta, Jumat (5/6). Dari total luasan tersebut, tumpang tindih terbesar terjadi di kawasan taman nasional yang mencapai sekitar 3,5 juta hektar. Menurut Imam, ketika wilayah adat diambil alih atau dibatasi aksesnya, yang hilang bukan sekadar tanah, melainkan identitas komunitas itu sendiri.
Geger Rianto, akademisi antropologi sosial Universitas Indonesia, menggarisbawahi akar persoalan: perbedaan fundamental cara pandang antara negara dan masyarakat adat dalam memahami ruang. Negara, menurut Geger, cenderung melihat ruang melalui garis-garis administratif dalam peta, sementara masyarakat adat memahaminya sebagai jaringan kehidupan yang mencakup tempat tinggal, kebun, sumber air, hutan, wilayah jelajah, tempat ritual, hingga relasi sosial lintas generasi. "Masyarakat adat tidak tumbuh dengan cara pandang ruang yang terpetakan dari atas. Mereka hidup bersama ruang itu sendiri," ujarnya. Akibatnya, dalam banyak kasus, masyarakat baru menyadari wilayahnya telah masuk kawasan konservasi setelah akses ke kebun atau sumber air mereka tiba-tiba dibatasi.
Pendekatan konservasi yang memisahkan manusia dari alam, menurut para pegiat, justru berpotensi menciptakan konflik baru. Tely Dasaluti, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah pemberian negara, melainkan pengakuan atas realitas yang telah ada secara de facto. "Yang berdaulat bukan hanya ruangnya, tetapi juga kearifan lokal yang hidup di dalamnya," katanya. Ia mencontohkan praktik sasi di Maluku dan Papua, serta sistem pengelolaan tradisional di Sulawesi, yang semestinya mendapat perlindungan hukum tidak hanya pada komunitasnya, tetapi juga pada sistem pengetahuan dan praktiknya.
Dari sisi kebijakan, Setyo Anggraini, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingatkan bahwa pengakuan tanah ulayat tidak cukup dengan sertifikat semata. Evaluasi terhadap hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat pertama di Jawa Barat menunjukkan perlunya perlindungan yang mencakup aspek ritual, ancaman pencemaran sumber air, hingga risiko bencana. "Kita tidak ingin hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan wilayah itu tetap terlindungi bagi generasi berikutnya," ujarnya.
Erasmus Cahyadi, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Politik, menilai perjuangan masyarakat adat masih panjang. Meskipun berbagai putusan hukum telah memperkuat posisi mereka, Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat belum juga disahkan setelah lebih dari 16 tahun. Di sisi lain, kebijakan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam terus berjalan. "Kita seperti tidak beranjak ke mana-mana," keluhnya. Menurut Erasmus, konservasi tidak boleh dipisahkan dari hak masyarakat adat atas ruang hidupnya. Tanpa pengakuan itu, konservasi berpotensi menjadi instrumen pembatas akses terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.
Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi membuktikan bahwa masyarakat adat mampu menjaga alam, melainkan memastikan negara mampu melihat ruang hidup mereka sebagai jaringan kehidupan yang telah menjaga keanekaragaman hayati Indonesia selama berabad-abad. Pemetaan partisipatif yang digerakkan JKPP, yang telah memetakan 82 juta hektar wilayah adat pesisir dan pulau kecil, dinilai sebagai langkah konkret mengubah posisi masyarakat dari objek menjadi subjek. Namun, tanpa pengesahan RUU Masyarakat Adat dan perubahan paradigma konservasi yang inklusif, sengketa ruang hidup ini diprediksi akan terus berulang.



