DPR Desak Wamendagri Turun Tangan Atasi Krisis PPPK di Tidore: Ada Ribuan SK Digadaikan ke Bank
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Wamendagri Ribka Haluk segera campur tangan menyelesaikan pemutusan hubungan kerja PPPK di Tidore Kepulauan.
- Ratusan PPPK terancam kehilangan rumah karena surat keputusan pengangkatan mereka telah dijadikan jaminan kredit perbankan.
- Wali Kota Tidore membatalkan rencana PHK massal, namun memotong separuh gaji pegawai sebagai solusi sementara.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk untuk segera turun tangan mengatasi krisis ketenagakerjaan yang melanda ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Desakan ini muncul setelah gelombang demonstrasi besar-besaran meletus di kota kepulauan tersebut, di mana para PPPK menolak rencana pemerintah daerah yang akan merumahkan mereka akibat keterbatasan anggaran.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) di kompleks parlemen, Kamis (9/7), Cucun secara khusus meminta Ribka Haluk untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. "Bu, tolong itu yang kasus di Tidore, Kemendagri bisa turun tangan membantu menangani gejolak terkait P3K ini," ujar Cucun menirukan permintaannya kepada Wamendagri. Ia juga mengimbau pemerintah daerah lain agar tidak meniru langkah serupa yang berpotensi memicu gejolak sosial.
Persoalan anggaran menjadi inti dari krisis ini. Cucun menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera turun tangan memberikan solusi, terutama terkait pembiayaan tunjangan kinerja bagi PPPK penuh waktu dan status pegawai paruh waktu. "Harus segera difasilitasi oleh pusat, sehingga ada kepastian. Jangan sampai beban ini terus ditimpakan ke daerah," katanya. Ia meminta Kemendagri untuk mengoordinasikan kebijakan nasional agar daerah tidak lagi terbebani secara sepihak.
Krisis ini menyoroti kerentanan sistem kepegawaian kontrak di Indonesia. Banyak PPPK, terutama di daerah terpencil, telah menjadikan SK pengangkatan mereka sebagai jaminan kredit bank untuk memenuhi kebutuhan dasar. "Kalau dirumahkan, bagaimana dengan utang kami di bank? Sebagian besar SK kami sudah digadaikan," ujar NY, salah satu demonstran. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada penghasilan, tetapi juga pada aset dan stabilitas keuangan rumah tangga.
Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, mengambil langkah darurat dengan tidak merumahkan para PPPK, namun memotong separuh dari pendapatan mereka. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi sementara yang belum menyentuh akar masalah. Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemotongan gaji justru akan memperburuk daya beli dan meningkatkan risiko gagal bayar kredit perbankan di daerah tersebut.
Ke depan, pemerintah pusat dituntut untuk segera merumuskan skema pendanaan yang lebih berkelanjutan bagi PPPK di seluruh Indonesia. Apakah Kemendagri akan mengeluarkan regulasi khusus yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran minimal untuk PPPK? Atau justru akan ada pergeseran status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara penuh? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan nasib jutaan tenaga kontrak di negeri ini.



