Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menegaskan penggeledahan terkait korupsi batu bara dan Asabri merupakan kewenangan penuh kepolisian.
- Pihak Kejagung meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi.
- Langkah ini menegaskan independensi lembaga penegak hukum dalam menangani perkara besar.

Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap batu bara serta Asabri. Lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa operasi tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan video yang diterima redaksi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan. โKejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,โ ujarnya.
Pernyataan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang mengaitkan penggeledahan dengan sejumlah nama besar. Anang secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini atau kesimpulan prematur. โKami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,โ kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia mendorong agar setiap proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip tersebut. โKami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,โ tambahnya.
Langkah Kejagung yang memilih menunggu hasil penyidikan kepolisian menunjukkan adanya pembagian kewenangan yang jelas antara lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal ini sekaligus menepis anggapan adanya intervensi atau tumpang tindih wewenang dalam penanganan kasus korupsi besar.
Ke depan, publik diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Anang mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah penggeledahan ini mengungkap jaringan baru dalam kasus korupsi batu bara dan Asabri yang selama ini menjadi sorotan?



