Gratifikasi Rp37,8 Miliar: Eks Sekjen MPR Diduga Biayai Resepsi Nikah Anak dan Renovasi Rumah
Baca dalam 60 detik
- Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan gratifikasi Rp37,8 miliar untuk resepsi pernikahan anak dan renovasi rumah.
- KPK menyita barang bukti mewah seperti Harley Davidson, Rubicon, dan sepeda Brompton dari kasus ini.
- Ma'ruf kooperatif dalam penyidikan, namun menolak mengomentari dugaan aliran dana ke BURT DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang mencapai Rp37,8 miliar. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020 dan merenovasi rumah pribadinya di Depok.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis (9/7) malam, menjelaskan bahwa Ma'ruf diduga menerima gratifikasi dari rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Uang tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"KPK telah mengamankan uang Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah di Gandul, Cinere, Depok, serta sejumlah uang untuk resepsi pernikahan anak tersangka," ujar Taufik. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor Harley Davidson, mobil Rubicon, gitar senilai Rp10 juta, sepeda Brompton Rp30 juta, dan ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta.
Ma'ruf yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli lalu dan ditahan selama 20 hari pertama mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada KPK. "Saya menjelaskan supaya terang semuanya," katanya saat digelandang ke mobil tahanan. Namun, ketika ditanya mengenai dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, ia enggan berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. KPK terus menelusuri aset dan barang bukti lain untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana praktik gratifikasi ini melibatkan pihak lain di lingkungan MPR dan DPR, dan apakah akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini?



