Kejagung Bantah Surat Edaran Kewaspadaan Terkait Penggeledahan Polisi
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menerbitkan surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang meminta jaksa meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi terkini.
- Jubir Kejagung menegaskan surat itu bersifat rutin untuk menjaga integritas dan tidak ada kaitannya dengan penggeledahan oleh kepolisian.
- Rencana zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung dibatalkan untuk mencegah spekulasi liar yang bisa merugikan institusi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai beredarnya surat edaran peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan dokumen tersebut, namun menegaskan bahwa isinya semata-mata untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga martabat lembaga penegak hukum.
Surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani Jamintel Reda Manthovani itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia. Menurut Anang, dokumen ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memitigasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin dihadapi para jaksa dalam menjalankan tugas.
โSurat edaran ini lebih kepada menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum,โ ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7). Ia menambahkan bahwa di tengah situasi terkini, para penegak hukum harus tetap waspada terhadap berbagai godaan yang bisa mengganggu profesionalisme. โPenegak hukum itu godaannya banyak, jadi kita ingatkan untuk hati-hati,โ jelasnya.
Anang membantah keras spekulasi yang mengaitkan penerbitan surat edaran dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu. Menurutnya, Jamintel secara struktural memang bertugas di bidang pengamanan dan pengamatan, sehingga penerbitan surat semacam itu adalah hal yang biasa. โPidsus juga punya surat edaran sendiri. Ini murni untuk mengingatkan kondisi terkini,โ tegasnya.
Selain itu, Kejagung juga membantah adanya agenda zoom meeting besar-besaran yang dikabarkan akan digelar hari ini. Anang menyatakan bahwa pertemuan virtual tersebut awalnya direncanakan untuk memberikan arahan agar jaksa bekerja lebih hati-hati, namun akhirnya dibatalkan. โBegitu sudah beredar, seolah-olah zoom itu mau mengarah ke mana-mana, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,โ ungkapnya.
Langkah Kejagung ini menunjukkan sensitivitas institusi terhadap isu-isu yang bisa memicu spekulasi publik. Di tengah sorotan terhadap penegakan hukum di Indonesia, setiap gerak-gerik aparat kerap menjadi perhatian. Surat edaran semacam ini, meski rutin, kerap diinterpretasikan berbeda oleh masyarakat.
Ke depan, Kejagung dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kredibilitas di mata publik sambil tetap menjalankan fungsi pengawasan internal. Pertanyaan yang muncul: akankah surat edaran ini cukup efektif mencegah penyimpangan, atau justru akan menimbulkan kesan adanya tekanan di lingkungan kejaksaan?



