Santri di Sidrap Dianiaya Dua Guru Ponpes, Polisi Periksa Saksi dan Pelaku
Baca dalam 60 detik
- Seorang santri berusia 16 tahun di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy-Syafi'i, Sidrap, diduga dianiaya dua tenaga pengajar hingga mengalami luka memar.
- Penganiayaan terjadi pada 23 Juni 2025 dini hari di teras asrama, dengan korban dipanggil keluar lalu lampu dimatikan sebelum kekerasan dilakukan.
- Polres Sidrap telah memeriksa para saksi dan kedua terduga pelaku, sementara keluarga korban melaporkan kasus tersebut karena tidak terima atas perlakuan tersebut.

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy-Syafi'i, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Korban berinisial AJ (16) diduga dianiaya oleh dua tenaga pengajar berinisial AD (21) dan R pada Selasa (23/6) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam penyelidikan. "Ya, kasusnya sementara dalam proses penyelidikan kami," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7).
Peristiwa berawal sekitar pukul 23.30 WITA ketika terduga pelaku memanggil korban keluar dari asrama menuju teras. Setelah korban tiba, lampu teras sengaja dimatikan, lalu kedua pengajar tersebut melakukan tindakan kekerasan. Akibatnya, AJ mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap. Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi dan kedua terduga pelaku. "Iya, sudah kami periksa dan peroleh keterangannya," kata Welfrick.
Kasus penganiayaan di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat ke permukaan. Praktik kekerasan, baik fisik maupun psikis, masih menjadi masalah serius di sejumlah lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi anak, implementasi di lapangan kerap menemui kendala. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, masih cukup tinggi setiap tahunnya.
Dalam kasus ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap penganiayaan. Belum diketahui apakah kedua terduga pelaku memiliki riwayat kekerasan sebelumnya atau apakah ponpes tersebut memiliki prosedur pengawasan terhadap tenaga pengajar. Masyarakat menanti langkah tegas aparat untuk memberikan efek jera dan memastikan lingkungan pesantren tetap aman bagi para santri.
Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Kementerian Agama dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren, terutama dalam hal rekrutmen dan pembinaan tenaga pengajar. Apakah akan ada sanksi administratif bagi ponpes yang terbukti lalai? Publik menunggu jawaban dari proses hukum yang berjalan.



