Ustaz Pesantren di Sidoarjo Perkosa Santriwati 11 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang pengajar pondok pesantren di Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwati berusia 11 tahun.
- Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali di gudang lantai dua pesantren, dengan ancaman agar korban bungkam.
- Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seorang ustaz sekaligus pengurus pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 11 tahun. Pelaku berinisial UJF (30) kini mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Maret 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat sang ustaz kepada keluarganya. Menurut Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, peristiwa pertama terjadi pada September 2025 saat pelaku menyuruh korban membersihkan gudang di lantai dua pesantren seorang diri. Di tempat itulah UJF melancarkan aksinya dengan modus menawarkan 'tambah pintar' sebelum melakukan persetubuhan.
Polisi menduga perbuatan serupa terjadi sebanyak tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025, selalu di lokasi yang sama. Pelaku yang telah beristri itu juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. "Pelaku menyuruh korban menuruti permintaannya dengan ancaman 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'," ujar Rohmawati.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026 dengan nomor laporan LP-B/85/III/2026/SPKT. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo dan mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban. Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Motif pelaku diduga murni didorong oleh nafsu, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi yang membuat korban takut melawan atau melapor. "Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," imbuh Rohmawati.
Atas perbuatannya, UJF dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan rentannya anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan terhadap kekerasan seksual, dan mendorong perlunya pengawasan ketat serta edukasi perlindungan anak di pesantren.



