Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung: Diduga Keracunan Gas Saat Bersihkan Sumur Bor
Baca dalam 60 detik
- Tiga pekerja ditemukan meninggal di gorong-gorong Cipayung, Jakarta Timur, saat hendak membersihkan pipa sumur bor PDAM.
- Korban dievakuasi dalam kondisi sudah tidak bernyawa oleh rekan kerja; penyebab kematian masih diselidiki.
- Insiden ini menyoroti risiko keselamatan kerja di ruang terbatas yang kerap terabaikan di sektor informal.

Tiga orang pekerja tewas setelah terjebak di dalam gorong-gorong di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (9/7) pagi. Mereka diduga sedang menjalankan tugas membersihkan pipa sumur bor milik PDAM ketika insiden terjadi. Ketiganya ditemukan oleh rekan kerja dalam kondisi sudah tidak bernyawa saat dievakuasi sekitar pukul 10.20 WIB.
Kapolsek Cipayung, Kompol Saut Parulian Tobing, membenarkan adanya tiga korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Menurut keterangannya, para pekerja masuk ke gorong-gorong untuk melakukan pengecekan dan pembersihan sumur bor. Namun, hingga saat ini penyebab pasti kematian mereka belum diketahui. "Korban mau cek dan pembersihan sumur bor PDAM masuk ke dalam gorong-gorong. Korban ditemukan sesama rekan mereka yang saat itu ada di TKP. Saat dievakuasi dari dalam gorong-gorong ketiganya sudah meninggal," ujar Saut.
Jasad ketiga korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Tim Inafis Polres Jakarta Timur turut diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Saut belum bisa memastikan apakah kematian akibat kekurangan oksigen, keracunan gas beracun, atau faktor lain. "Tiga korban langsung dibawa oleh inafis Polres ke RS Polri untuk identifikasi selanjutnya," tambahnya.
Insiden ini kembali mengingatkan akan tingginya risiko pekerjaan di ruang terbatas seperti gorong-gorong, tangki, atau sumur. Di Indonesia, kasus kematian akibat gas beracun atau kekurangan oksigen di ruang tertutup cukup sering terjadi, terutama di sektor informal yang minim pengawasan keselamatan. Para pekerja kerap tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti masker oksigen atau detektor gas. Padahal, standar keselamatan kerja di ruang terbatas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pakar keselamatan kerja dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Hartono, menilai bahwa kejadian seperti ini seharusnya bisa dicegah dengan prosedur yang ketat. "Pekerja yang masuk ke ruang terbatas harus menggunakan alat ukur kadar oksigen dan gas beracun, serta dilengkapi tali pengaman dan alat bantu pernapasan. Jika tidak, risiko kematian sangat tinggi," jelasnya. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan atau instansi terkait, termasuk PDAM selaku pemilik sumur bor.
Kecelakaan kerja di sektor air bersih dan sanitasi bukanlah hal baru. Pada tahun 2023, seorang pekerja tewas saat membersihkan tangki air di Jakarta Selatan akibat keracunan gas metana. Sementara itu, di tahun 2024, dua pekerja di Tangerang meninggal di dalam sumur resapan karena kekurangan oksigen. Pola yang sama terulang: pekerja masuk tanpa perlindungan, lalu ditemukan tak bernyawa. Hal ini menunjukkan bahwa budaya keselamatan kerja masih belum menjadi prioritas di banyak proyek infrastruktur skala kecil dan menengah.
Ke depan, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk mengevaluasi prosedur keselamatan kerja, terutama pada pekerjaan yang melibatkan ruang terbatas. Apakah akan ada sanksi tegas bagi pihak yang lalai? Ataukah insiden serupa akan terus berulang tanpa perbaikan berarti? Pertanyaan itu kini menggantung di tengah duka keluarga korban.



