Sengketa Lahan 9 Tahun, Eks Guru Besar IPB Datangi Bareskrim Minta Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Profesor Ing Mokoginta, mantan guru besar IPB, melaporkan kasus dugaan mafia tanah di Sulawesi Utara yang belum tuntas sejak 2017.
- Putusan PTUN Manado telah membatalkan SHM pihak yang menguasai lahannya, namun eksekusi di lapangan masih terhambat.
- Kedatangan ke Bareskrim menjadi langkah terakhir setelah laporan di Polda Sulut dan Mabes Polri tak kunjung jelas.

Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (9/7) untuk mendesak kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah berlarut sejak 2017. Didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, ia menyuarakan kegelisahan atas mandeknya penanganan kasus dugaan mafia tanah di Sulawesi Utara.
Wiradarma Harefa, kuasa hukum Ing, mengungkapkan bahwa laporan kliennya telah bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim selama bertahun-tahun tanpa perkembangan berarti. "Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara," ujarnya di hadapan awak media.
Menurut Wiradarma, selain menanyakan progres laporan lama, pihaknya juga berencana melaporkan pihak-pihak yang masih menguasai lahan kliennya secara ilegal. Ia menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan itu pun telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kanwil BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM atas nama pihak yang menguasai lahan.
"Karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN," tegas Wiradarma. Ia menyayangkan masih adanya pihak yang bersikukuh menempati lahan tanpa alas hukum yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Ing Mokoginta secara emosional menyampaikan curahan hatinya. Ia mengaku telah menanti kepastian hukum selama hampir sembilan tahun, dengan lima tahun pertama ditangani Polda Sulawesi Utara dan empat tahun terakhir di Mabes Polri. "Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian, keadilan, dan jawaban. Kami masih percaya hukum, masih percaya adanya keadilan. Namun kami juga manusia biasa yang punya batas kemampuan, kekuatan, kesabaran, dan usia." Pernyataan ini mencerminkan keputusasaan yang dirasakan banyak korban sengketa lahan di Indonesia, di mana proses hukum kerap berjalan lamban meskipun bukti dan putusan pengadilan sudah jelas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang akademisi senior yang seharusnya memiliki akses lebih terhadap sistem hukum. Namun, kenyataannya, ia pun harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya. Pertanyaan besar kini menggantung: akankah Bareskrim kali ini memberikan kepastian yang diharapkan, atau sengketa ini akan terus berlarut tanpa ujung?



