Jawa Barat Menuju Tatar Sunda: Perjalanan Panjang Revisi UU dan Harapan Pemekaran
Baca dalam 60 detik
- DPRD Jabar resmi menyerahkan rekomendasi perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda ke Pemprov, menandai babak baru wacana yang telah bergulir bertahun-tahun.
- Proses hukum memerlukan revisi UU di DPR RI melalui enam tahapan, namun hingga kini RUU belum masuk Prolegnas 2026, mengindikasikan perubahan nama belum mungkin terealisasi tahun ini.
- Pakar hukum tata negara menilai urgensi perubahan nama perlu dibarengi isu strategis seperti pemekaran wilayah, agar revisi UU tidak sia-sia.

Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah Komisi I DPRD Jawa Barat secara resmi menyerahkan rekomendasi kajian kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini menjadi sinyal bahwa usulan yang sempat mengemuka dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 kini mendapat dukungan politik yang lebih konkret.
Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Prawira, mengungkapkan bahwa secara historis dan geografis, nama Jawa Barat dinilai kurang tepat. Sebelum kemerdekaan, wilayah ini merupakan negara bagian Pasundan, sementara secara geografis posisi paling barat Pulau Jawa justru ditempati Banten. Namun, perubahan nama bukan sekadar soal identitas; ia harus melewati proses legislasi yang panjang dan berlapis.
Indra menjelaskan bahwa setiap perubahan nama provinsi di Indonesia diatur melalui undang-undang. Saat ini, status Jawa Barat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 1950. Untuk mengganti nama, DPR RI harus merevisi undang-undang tersebut melalui enam tahapan: masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan RUU, pengajuan ke pimpinan DPR, pembahasan bersama pemerintah, pengesahan di sidang paripurna, dan pengundangan.
Indra menilai, meskipun DPRD telah memberikan rekomendasi, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan pemerintah pusat. Tanpa masuk dalam Prolegnas, perubahan nama dipastikan tidak akan terealisasi dalam waktu dekat, setidaknya hingga tahun 2026. Ia juga mengingatkan bahwa merevisi UU hanya untuk mengganti nama provinsi terkesan sia-sia. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar wacana ini dibarengi dengan isu yang lebih strategis, seperti pemekaran wilayah atau penataan jumlah kabupaten/kota.
Dari sisi administratif, Indra menambahkan bahwa perubahan nama tidak akan berdampak besar pada birokrasi. Sistem administrasi kependudukan yang semakin digital membuat perubahan dokumen identitas dapat dilakukan tanpa hambatan berarti. Kekhawatiran akan kekacauan administrasi dinilai berlebihan, mengingat e-government telah menjadi standar pelayanan publik.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah provinsi dan DPRD akan mendorong usulan ini secara simultan dengan agenda pemekaran? Atau justru perubahan nama akan menjadi pintu masuk bagi transformasi tata kelola wilayah yang lebih luas? Waktu dan komitmen politik di Jakarta akan menjadi penentu.



