1,5 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai GSTV Agustus Ini
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Singapura mengucurkan S$1,4 miliar untuk 1,5 juta warga melalui skema GSTV, dengan bantuan tunai hingga S$850 per orang.
- Sebanyak 710.000 lansia juga mendapat top-up Medisave otomatis, memperkuat jaring pengaman kesehatan bagi kelompok rentan.
- Skema permanen sejak 2012 ini menjadi model kebijakan fiskal yang bisa diadaptasi Indonesia untuk meredam dampak PPN.

Pemerintah Singapura kembali menyalurkan bantuan sosial bagi warganya. Mulai Agustus mendatang, sekitar 1,5 juta warga negara Singapura akan menerima pembayaran tunai melalui skema Goods and Services Tax Voucher (GSTV), dengan nilai maksimal mencapai S$850 per orang.
Kementerian Keuangan Singapura mengumumkan pada Kamis (9/7) bahwa total dana yang digelontorkan dalam putaran ini mencapai S$1,4 miliar. Skema ini menyasar warga berusia 21 tahun ke atas pada 2026 dengan pendapatan kena pajak tidak lebih dari S$39.000 pada tahun 2025. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan nilai tahunan tempat tinggal: mereka yang tinggal di rumah dengan nilai tahunan hingga S$21.000 mendapat S$850 penuh, sementara yang nilai rumahnya antara S$21.000 dan S$31.000 menerima S$450.
Selain bantuan tunai, sekitar 710.000 lansia Singapura yang memenuhi syarat juga akan menerima top-up Medisave antara S$150 hingga S$450. Dana ini langsung dikreditkan ke akun CPF MediSave mereka tanpa perlu pengajuan. Langkah ini memperkuat perlindungan kesehatan bagi kelompok usia lanjut, yang kerap menghadapi beban biaya medis lebih tinggi.
Pembayaran akan mulai dikreditkan secara otomatis pada 7 Agustus bagi mereka yang sudah mendaftar GSTV โ Cash dan GSTV โ MediSave sebelumnya. Penerima akan mendapat notifikasi melalui SMS atau surat. Warga juga bisa mengecek status kelayakan melalui situs govbenefits. Skema GSTV sendiri merupakan program permanen yang diperkenalkan dalam Anggaran 2012 untuk membantu warga berpenghasilan rendah dan menengah meringankan beban pajak barang dan jasa (GST).
Bagi Indonesia, skema GSTV Singapura menawarkan pelajaran berharga. Dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan mekanisme kompensasi serupa yang tepat sasaran, berbasis data pendapatan dan nilai properti. Model otomatis tanpa pendaftaran ulang setiap tahun juga mengurangi biaya administrasi dan kebocoran. Namun, tantangan utama terletak pada akurasi data kependudukan dan kepemilikan aset, yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi sistem jaring pengaman sosial Indonesia.
Ke depan, efektivitas GSTV dalam menjaga daya beli masyarakat Singapura akan terus dipantau, terutama di tengah tekanan inflasi global. Pertanyaan yang muncul: akankah Indonesia mampu mengadopsi skema serupa dengan basis data yang andal sebelum kenaikan PPN berlaku penuh?



