OJK Bongkar Skema Henry Surya: Dana Nasabah Prolife Digelapkan Lewat MTN Fiktif
Baca dalam 60 detik
- OJK menyita aset Rp 113,97 miliar dari kasus penggelapan dana 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife oleh Henry Surya.
- Modus operandi melibatkan konversi MTN menjadi saham secara paksa tanpa pembayaran kupon, merugikan nasabah hingga Rp 597 miliar.
- Henry Surya terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 triliun atas pelanggaran perintah tertulis OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuka tabir praktik penggelapan dana yang dilakukan Henry Surya, terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, terhadap 545 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Tidak hanya gagal membayar kupon investasi, Henry diduga memanipulasi instrumen keuangan untuk mengalirkan dana nasabah ke perusahaannya sendiri.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, mengungkapkan bahwa sejak 2016 hingga 2019, Henry Surya mengendalikan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) yang seluruhnya berafiliasi dengannya. Dana pokok dari 545 pemegang polis Prolife kemudian diinvestasikan ke MTN tersebut, namun kupon bunga 14% yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan. "Pada 2019, nilai saham turun drastis. Alih-alih melakukan buyback, Henry justru memerintahkan konversi saham kembali menjadi MTN senilai Rp 597 miliar," ujar Greta di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Modus yang dijalankan Henry Surya tergolong sistematis. Ia memerintahkan penerbitan MTN yang kemudian dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife. Setelah itu, MTN dikonversi menjadi saham perusahaan afiliasinya. "Dana hasil pembelian saham itu kembali lagi ke Prolife, tapi dalam bentuk aset yang nilainya tidak jelas," jelas Greta. Praktik ini melanggar POJK tentang investasi dan tata kelola perusahaan asuransi.
Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto, menambahkan bahwa Henry Surya dijerat dengan Pasal 54 UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 karena tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini merupakan kasus pertama di mana OJK menggunakan pasal tersebut. "Perintah tertulis tidak dilaksanakan oleh penerima perintah. Ini preseden baru dalam penegakan hukum sektor keuangan," tegas Wisnu. Selain itu, Henry juga melanggar Pasal 53 UU OJK tentang penghambatan kewenangan OJK, yang membuatnya terancam denda Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.
Bagi pemegang polis Prolife, kasus ini menambah panjang daftar kerugian di industri asuransi nasional. OJK sendiri telah menyita dan mengamankan aset senilai Rp 113,97 miliar sebagai barang bukti. Namun, nilai tersebut masih jauh dari total kewajiban ganti rugi yang diperintahkan OJK sebesar Rp 566,24 miliar. Publik pun bertanya-tanya: akankah aset yang disita cukup untuk memulihkan dana nasabah, atau akan ada skema penyelesaian lain yang lebih rumit?
Ke depan, OJK diharapkan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang memiliki afiliasi dengan grup usaha lain. Kasus Prolife menjadi alarm bahwa celah regulasi dalam investasi MTN dan konversi saham dapat dieksploitasi untuk merugikan konsumen. Pertanyaan besarnya, apakah OJK akan merevisi POJK terkait investasi asuransi untuk mencegah modus serupa terulang?



