OJK Terus Buru Sisa Aset Henry Surya, Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp 566 Miliar
Baca dalam 60 detik
- OJK dan aparat penegak hukum masih memburu aset sisa Henry Surya, tersangka penggelapan dana asuransi Prolife, setelah menyita barang senilai Rp 113,97 miliar dari total dugaan kerugian Rp 566,24 miliar.
- Henry Surya diduga menggelapkan dana 545 pemegang polis melalui skema investasi fiktif dan konversi surat utang yang merugikan nasabah hingga ratusan miliar rupiah.
- Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 triliun karena melanggar perintah tertulis OJK dan undang-undang sektor keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian masih terus memburu sisa aset milik Henry Surya, tersangka kasus penggelapan dana pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dulu Indosurya), yang gagal membayar klaim senilai Rp 566,24 miliar meski telah mendapat perintah tertulis dari regulator.
Hingga kini, tim penyidik telah menyita ratusan barang bukti dan aset senilai Rp 113,97 miliar. Namun, total dana yang diduga dibawa kabur mencapai sekitar Rp 500 miliar, dengan Rp 300 miliar di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, mengungkapkan bahwa proses penyitaan memakan waktu hampir setahun karena Henry Surya dinilai tidak kooperatif.
"Kami tidak menerima aset dari Henry Surya. Kami cari sendiri, dari informasi nasabah dan pihak lain. Dapatlah di ruko, rumah di Medan, hingga uang tunai," ujar Bolly di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan, pihaknya yakin masih ada aset senilai Rp 300 miliar yang disembunyikan tersangka.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, memaparkan bahwa Henry Surya melakukan investasi tidak sesuai ketentuan POJK pada periode 2018โ2019. Ia berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis. Skema yang digunakan meliputi konversi MTN menjadi saham, lalu dana hasil pembelian saham dikembalikan ke perusahaan asuransi, sehingga terjadi penggelapan dana nasabah.
Pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis. Ketika nilai pasar saham menurun pada 2019, ia tidak melakukan buyback, melainkan memerintahkan direksi untuk mengonversi saham kembali menjadi MTN senilai Rp 597 miliar. Langkah ini dinilai sebagai upaya menutupi kerugian dan memperpanjang skema penipuan.
Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto, menegaskan bahwa Henry Surya dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK karena tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini merupakan kasus pertama yang ditangani OJK terkait pelanggaran perintah tertulis. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 53 UU OJK tentang penghambatan kewenangan OJK, sehingga terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana masyarakat yang cukup besar dan menunjukkan celah pengawasan di sektor asuransi. Ke depan, OJK diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap praktik investasi menyimpang agar kejadian serupa tidak terulang. Pertanyaan yang mengemuka: apakah seluruh aset Henry Surya bisa dilacak dan dikembalikan kepada nasabah yang dirugikan?



