OJK Restui Merger 8 BPR di Banten, Pusaka Dana Jadi Bank Hasil Penggabungan
Baca dalam 60 detik
- OJK memberikan izin penggabungan delapan BPR di Serang, Banten, ke dalam PT BPR Pusaka Dana melalui keputusan yang terbit 1 Juli 2026.
- Konsolidasi ini diharapkan memperkuat permodalan, efisiensi, dan daya saing BPR dalam melayani sektor UMKM, sejalan dengan roadmap industri BPR 2024-2027.
- Bank hasil merger akan memiliki jaringan kantor di empat provinsi, memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Serang, Banten, ke dalam satu entitas, PT BPR Pusaka Dana. Langkah ini menjadi salah satu konsolidasi terbesar di industri BPR dalam beberapa tahun terakhir, dengan tujuan menciptakan bank yang lebih kokoh dan efisien.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026. Kedelapan BPR yang bergabung adalah PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda. Dengan keputusan ini, izin usaha kedelapan bank tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha beralih ke PT BPR Pusaka Dana yang berkedudukan di Tangerang Selatan, Banten.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan bahwa aksi korporasi ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah. Menurutnya, penggabungan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan. โPenggabungan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil penggabungan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor UMKM,โ ujar Adi dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Adi menambahkan bahwa keberhasilan konsolidasi tidak hanya diukur dari aspek administratif, tetapi juga dari kemampuan bank hasil penggabungan dalam mengintegrasikan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta menjaga kepercayaan nasabah. OJK akan terus mengawasi proses integrasi pasca-merger agar tujuan penciptaan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai optimal.
Bagi industri BPR di Indonesia, langkah ini menjadi sinyal bahwa regulator mendorong konsolidasi sebagai solusi untuk meningkatkan daya tahan di tengah persaingan ketat dengan bank digital dan fintech. Dengan jaringan yang kini mencakup Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, PT BPR Pusaka Dana diharapkan mampu memperluas inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang selama ini kurang terlayani oleh perbankan konvensional. Pertanyaannya, apakah merger ini akan diikuti oleh BPR-BPR lain di daerah lain, atau justru menjadi awal dari gelombang konsolidasi yang lebih masif?



