Hukuman Mantan Presiden Yoon Diperkuat: Mahkamah Agung Korsel Tolak Banding atas Dakwaan Darurat Militer
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan vonis tujuh tahun penjara untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pelanggaran prosedur saat memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
- Putusan ini merupakan yang pertama dari serangkaian kasus hukum Yoon, yang masih menghadapi vonis seumur hidup atas tuduhan pemberontakan dan kasus drone provokatif ke Korea Utara.
- Kasus Yoon menyoroti kerapuhan demokrasi di kawasan Asia Timur, menjadi pengingat bagi Indonesia tentang pentingnya checks and balances dalam sistem presidensial.

Mahkamah Agung Korea Selatan, Kamis (9/7/2026), menolak banding mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan memperkuat hukuman tujuh tahun penjara atas pelanggaran prosedur dalam pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024. Putusan ini menjadi preseden hukum pertama yang mencapai pengadilan tertinggi dari rentetan kasus kriminal yang menjerat Yoon pasca-lengser.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Seoul yang menyatakan Yoon bersalah karena mengabaikan hak musyawarah anggota kabinet sebelum mengumumkan darurat militer, memalsukan proklamasi resmi untuk menutupi pelanggaran, serta memerintahkan pasukan keamanan presiden menghalangi upaya penangkapan oleh aparat penegak hukum beberapa pekan setelah pemakzulannya. “Terdakwa secara sepihak menginformasikan keputusannya kepada 11 menteri tanpa memberi ruang diskusi,” demikian kutipan putusan yang dibacakan hakim ketua.
Darurat militer yang dideklarasikan Yoon pada 3 Desember 2024 hanya bertahan beberapa jam. Ribuan tentara dan polisi bersenjata lengkap memblokade Gedung Majelis Nasional di Seoul, namun para anggota parlemen berhasil menerobos dan memilih mencabut status darurat, memaksa kabinet mencabut kebijakan tersebut. Peristiwa itu memicu krisis politik terdalam di Korea Selatan sejak demokratisasi, melumpuhkan diplomasi tingkat tinggi dan mengguncang pasar keuangan. Stabilitas baru pulih setelah rival liberal Yoon, Lee Jae-myung, memenangi pemilihan presiden dini pada Juni 2025.
Yoon, yang tetap ditahan dan tidak hadir dalam sidang, masih mengajukan banding atas vonis seumur hidup untuk tuduhan pemberontakan—vonis terberat yang pernah dijatuhkan pada mantan presiden Korsel. Tim kuasa hukum Yoon menyatakan “penyesalan mendalam” dan menilai Mahkamah Agung mengambil keputusan tanpa pengkajian yang memadai. “Kasus sebesar ini seharusnya diperiksa lebih saksama,” ujar juru bicara tim hukum dalam pernyataan resmi.
Selain kasus pemberontakan, Yoon juga mengajukan banding atas hukuman 30 tahun penjara terkait perintah penerbangan drone pada 2024 yang dituding sengaja memicu ketegangan dengan Korea Utara untuk menciptakan alasan darurat militer. Pengacara Yoon membantah tuduhan itu, menyebut penerbangan drone sebagai respons atas pengiriman ribuan balon berisi sampah dari Utara ke Selatan.
“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk presiden, yang berada di atas hukum,” kata analis politik dari Universitas Korea, Park Sang-in, kepada media lokal.
Bagi Indonesia, kasus Yoon menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap kekuasaan eksekutif. Dalam sistem presidensial yang dianut kedua negara, keseimbangan antara kewenangan presiden dan mekanisme checks and balances mutlak dijaga. “Krisis di Korsel menunjukkan bahwa ambang batas darurat militer harus diatur sangat ketat, dan parlemen harus punya daya veto yang efektif,” ujar pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Feri Amsari. “Indonesia perlu memperkuat mekanisme pengawasan preventif agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang serupa.”
Ke depan, nasib Yoon sepenuhnya bergantung pada putusan banding atas dakwaan pemberontakan. Jika banding ditolak, ia harus menjalani hukuman seumur hidup—sebuah skenario yang belum pernah terjadi dalam sejarah hukum Korea Selatan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah Mahkamah Agung kembali mempertahankan vonis berat, atau ada ruang bagi Yoon untuk mengurangi hukumannya?



