Mahkamah Agung Korea Selatan Perberat Hukuman Eks Presiden Yoon Suk Yeol Jadi 7 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Yoon Suk Yeol divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus penghalangan rapat kabinet dan pemalsuan tanda tangan perdana menteri terkait darurat militer 2024.
- Vonis ini terpisah dari hukuman seumur hidup yang dijalani Yoon atas tuduhan pemberontakan, serta hukuman 30 tahun untuk kasus pengiriman drone ke Korea Utara.
- Keputusan final ini menutup salah satu babak krisis politik terburuk Korea Selatan, yang dipicu oleh deklarasi darurat militer singkat pada Desember 2024.

Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (9/7) memutuskan untuk menguatkan hukuman tujuh tahun penjara bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terkait serangkaian kejahatan yang berawal dari deklarasi darurat militer yang gagal pada 2024. Vonis ini menjadi final dan tidak dapat diajukan banding lagi.
Kasus yang diadili mencakup tuduhan Yoon menghalangi rapat kabinet dengan hanya mengundang segelintir menteri menjelang deklarasi darurat militer, serta menggunakan tanda tangan palsu Perdana Menteri dalam dekrit darurat militer. Ia juga dinyatakan bersalah karena memerintahkan penyebaran siaran pers yang menyesatkan ke media asing dan menyuruh seorang komandan militer menghapus catatan dari ponsel militer yang aman.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun pengadilan tingkat pertama pada Januari 2025 hanya menjatuhkan lima tahun. Banding jaksa dan tim kuasa hukum Yoon membawa kasus ini ke pengadilan tinggi, yang pada April menambah vonis bersalah atas siaran pers menyesatkan dan memperberat hukuman menjadi tujuh tahun. Baik jaksa maupun tim hukum Yoon mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang putusannya bersifat final.
"Semua banding ditolak," ujar hakim Mahkamah Agung dalam sidang yang disiarkan televisi, seraya menambahkan bahwa putusan pengadilan rendah "tidak mengandung kesalahan". Tim hukum Yoon menyatakan "penyesalan mendalam" dan menuduh Mahkamah Agung menyelesaikan perkara "tanpa pertimbangan yang cukup". Mereka berencana mengajukan gugatan konstitusional.
Krisis politik yang dipicu Yoon dimulai dengan pidato nasional tengah malam pada Desember 2024 yang mengejutkan, yang menangguhkan pemerintahan sipil. Darurat militer hanya bertahan sekitar enam jam sebelum parlemen dengan cepat memungut suara untuk membatalkannya. Langkah ini memicu protes massal, menjatuhkan pasar saham, dan mengejutkan sekutu utama seperti Amerika Serikat.
Dalam kasus terpisah, Yoon juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena mengirim drone ke Korea Utara untuk "merekayasa" krisis menjelang upaya darurat militernya. Mantan presiden itu bersikeras bahwa deklarasi darurat militernya semata-mata "demi kepentingan bangsa" dan diperlukan untuk memberantas "kekuatan anti-negara" serta mengatasi ancaman dari Korea Utara.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerapuhan demokrasi dan pentingnya checks and balances di kawasan Asia. Korea Selatan, sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia di bidang teknologi dan otomotif, kini tengah menjalani transisi politik yang stabil di bawah Presiden Lee Jae Myung. Stabilitas politik Korea Selatan akan berdampak langsung pada rantai pasok global, termasuk pasokan semikonduktor dan investasi di Indonesia.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana sistem peradilan Korea Selatan akan menangani sisa perkara Yoon, dan apakah keputusan ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum setelah krisis politik yang mendalam. Masa depan Yoon, yang kini mendekam di penjara, juga bergantung pada hasil banding atas hukuman seumur hidupnya.



