KPK Periksa Ulang Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang
Baca dalam 60 detik
- Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono kembali diperiksa KPK sebagai tersangka gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
- Pemeriksaan kedua ini bertujuan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk dari keterangan anak dan istri tersangka.
- KPK belum melakukan penahanan karena masih membutuhkan pengumpulan bukti tambahan sebelum tahap penuntutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga negara tersebut. Pemeriksaan ini digelar di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis (9/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa agenda hari ini adalah pendalaman materi perkara. Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, Ma'ruf telah memberikan keterangan untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan perdana itu, ia mengaku hanya ditanya seputar identitas dan ruang lingkup tugasnya sebagai Sekjen MPR, belum menyentuh substansi dugaan pidana.
"Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Juga terkait dugaan penerimaan uang oleh saudara MC," ujar Budi di Jakarta.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan proses penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan agar kasus ini benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa anak dan istri Ma'ruf. Mereka adalah Nurani Arimbi Cahyono (karyawan swasta), Nurma Indah Cahyono (ASN), dan Djuwariyah (pensiunan ASN dan ibu rumah tangga). Pemeriksaan terhadap keluarga ini diduga untuk menelusuri aliran dana yang diterima Ma'ruf.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. "MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti pada pertengahan tahun lalu. Ia juga menambahkan bahwa MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara di lembaga legislatif. Publik menanti apakah KPK akan segera melakukan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan ini, atau masih ada pengembangan perkara yang melibatkan pihak lain.



