KPK: Ketua DPRD Kuansing Diduga Tahu Skandal Pengumpulan Uang Bupati dari SHU KUD
Baca dalam 60 detik
- Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, diperiksa KPK karena diduga mengetahui pengumpulan uang dari 914 anggota KUD oleh Bupati Suhardiman Amby.
- Penyidik menyita uang Sin$12.000 dari Juprizal yang diduga terkait pengembalian dari Kementerian Kehutanan dalam kasus alih fungsi hutan lindung.
- Tiga tersangka telah ditahan, termasuk Bupati Suhardiman, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, dengan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, diduga memiliki pengetahuan atas praktik pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Praktik ini melibatkan penarikan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari 914 anggota koperasi, yang kemudian diduga mengalir ke kantong pribadi sang bupati.
Dugaan tersebut terkonfirmasi setelah pemeriksaan yang digelar di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu, 8 Juli 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyita uang sebesar Sin$12.000 dari Juprizal, yang diduga merupakan bagian dari dana yang dikembalikan oleh Kementerian Kehutanan. Budi menambahkan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut.
Selain Juprizal, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan Ade Fahrer, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo. Turut diperiksa Anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra dan Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah dan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang kemudian menetapkan tiga tersangka: Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari hingga 20 Juli 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dan legislatif, serta mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi dan alih fungsi hutan lindung. Pertanyaan besar kini mengemuka: sejauh mana jaringan korupsi ini meluas, dan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat daerah lainnya?



