KPK Sita SGD 12.000 dan Mobil Mewah dalam Pengembangan Kasus Suhartiman
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita SGD 12.000 dan Rp15 juta dari saksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kuansing.
- Mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 ditemukan dengan plat nomor palsu di gudang Pematang Siantar.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT yang menjerat Bupati Kuansing dan dua tersangka lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap bukti baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dalam pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 12.000 yang diduga terkait dengan permohonan alih fungsi hutan lindung di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (8/7) di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Selain uang dolar Singapura, penyidik juga mengamankan Rp15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang turut diperiksa sebagai saksi. "Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Pengembangan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan uang tunai. Pada Sabtu (4/7), tim penyidik menemukan sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang disembunyikan di gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Mobil mewah tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada Suhardiman. Menariknya, kendaraan itu telah diganti plat nomornya untuk menghilangkan jejak. Kini mobil tersebut diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2026. Dalam OTT tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Suhardiman disangkakan sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi. Mereka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari hingga 20 Juli 2026.
Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan Ade Fahrer, dan anggota DPRD Kuansing Dasver Librian. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah dan proses alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke Kementerian Kehutanan. Penggeledahan yang dilakukan pada 4-6 Juli 2026 di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan pribadi tersangka, menghasilkan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan alih fungsi hutan lindung, isu sensitif di Indonesia yang kerap memicu kerusakan lingkungan. Dengan adanya bukti baru berupa uang tunai dan kendaraan mewah, KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor kehutanan. Ke depan, publik menanti apakah pengembangan kasus ini akan menjerat lebih banyak pihak, terutama mengingat keterlibatan pejabat daerah dan pengusaha.



