Polisi Sita Ponsel dan Foto Keluarga dari Brankas Mewah di Sentul
Baca dalam 60 detik
- Penyidik gabungan menyita ponsel dan foto keluarga dari rumah di Sentul yang diduga terkait tiga kasus korupsi besar.
- Temuan brankas berisi emas 74 kg dan uang tunai setara Rp476 miliar menjadi bukti awal dugaan pencucian uang.
- Polri masih mendalami identitas pemilik rumah dan barang bukti yang disita dari 12 lokasi penggeledahan.

Penyidik gabungan dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita ponsel serta foto keluarga dari sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Rabu (8/7). Barang bukti itu diduga kuat terkait pemilik brankas berisi emas batangan dan uang tunai senilai total Rp476 miliar yang ditemukan di lokasi yang sama.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa foto keluarga tersebut disita karena diduga sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang dalam brankas. "Kami juga menyita beberapa dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga kuat sebagai pemilik rumah dan barang dalam brankas," ujarnya kepada wartawan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara korupsi dan pencucian uang yang ditangani secara bersama (joint investigation). Ketiga perkara tersebut adalah dugaan korupsi di PLN Batubara, kasus Asabri tahun 2020โ2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) periode 2020โ2025.
Selain di Sentul, tim penyidik juga menggeledah 11 lokasi lain, termasuk kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Utara, PT KNI di Jakarta Pusat, rumah saudara MN di Serpong Utara, kafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah saudara TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara DR di Gandaria Selatan, dan apartemen Pacific Place milik saudari MILDK.
Dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, terdiri dari SGD 3.000.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Lantai dua kafe tersebut kini telah disegel untuk kepentingan penyidikan. Sementara di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total nilai Rp7,2 miliar, serta melakukan penyegelan di lokasi.
Totok menegaskan bahwa penyidik masih mendalami identitas pemilik rumah dan barang bukti yang disita. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka atau pihak yang ditahan.
Penggeledahan besar-besaran ini menandai langkah serius Polri dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan negara. Pertanyaan yang muncul kemudian: akankah pengungkapan kasus ini membuka jaringan korupsi yang lebih luas, atau hanya puncak gunung es dari praktik serupa di sektor BUMN?



