S&P DJI Masukkan RI ke Watchlist 2027: Potensi Outflow Rp4 Triliun Mengintai
Baca dalam 60 detik
- S&P Dow Jones Indices menempatkan Indonesia dalam daftar pantauan untuk kemungkinan penurunan status dari emerging market menjadi frontier atau special measures pada 2027.
- Bursa Efek Indonesia memperkirakan eksposur saham RI di ETF/ETP terkait indeks S&P/Dow Jones mencapai US$200 juta atau sekitar Rp3,5-4 triliun, namun angka itu belum tentu mewakili arus keluar modal asing.
- BEI masih memiliki waktu sekitar satu tahun untuk melakukan perbaikan dan bernegosiasi dengan S&P DJI agar keputusan final tidak merugikan pasar modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menghitung potensi dampak dari keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan atau watchlist untuk tahun 2027. Langkah ini membuka peluang penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market atau special measures, yang berpotensi memicu arus keluar dana asing hingga triliunan rupiah.
Dalam pengumuman Country Classification โ 2026/2027 Watchlist yang dirilis pada 7 Juli 2026, S&P DJI menempatkan Indonesia ke dalam Watchlist 2027. Artinya, lembaga indeks global itu akan meninjau ulang klasifikasi Indonesia pada pertemuan tahunan 2027. Saat ini Indonesia masih berstatus emerging market, namun jika evaluasi berujung negatif, status tersebut bisa diturunkan menjadi frontier atau dikenakan special measures.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menghitung secara rinci besaran dana yang berpotensi terdampak. Dari informasi awal, eksposur saham dan instrumen Indonesia yang berada dalam ETF/ETP terkait indeks S&P/Dow Jones diperkirakan mencapai US$200 juta, atau setara Rp3,5-4 triliun dengan kurs Rp18.000 per dolar AS. Namun, Irvan menekankan bahwa angka tersebut belum tentu mencerminkan potensi outflow riil.
โKami masih mencari angka pastinya, berapa yang akan keluar,โ ujar Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia menambahkan bahwa keputusan memasukkan Indonesia ke watchlist tidak serta-merta diikuti perubahan klasifikasi dalam waktu dekat. S&P DJI memberikan masa evaluasi sekitar satu tahun sebelum mengambil keputusan final pada tinjauan berikutnya. Karena itu, BEI berharap berbagai perbaikan dan komunikasi dengan penyedia indeks dapat menghasilkan penilaian yang lebih positif.
Bagi investor Indonesia, keputusan ini menjadi sinyal waspada. Jika status Indonesia benar-benar diturunkan, dana asing yang selama ini masuk melalui ETF global yang melacak indeks S&P/Dow Jones bisa dialihkan ke pasar lain. Namun, Irvan optimistis bahwa masih ada ruang untuk perbaikan. โKami berharap dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement yang positif,โ katanya. Ia juga mengingatkan bahwa selain opsi frontier, S&P DJI memiliki kategori special measures, sehingga proses evaluasi masih terbuka.
Penelusuran lebih lanjut terhadap produk ETF/ETP publik yang menggunakan indeks S&P DJI menunjukkan estimasi eksposur material ke Indonesia berada di kisaran Rp8,3 triliun hingga Rp8,5 triliun. Angka ini merupakan estimasi nilai saham atau instrumen Indonesia yang berada dalam produk-produk tersebut, bukan total aset under management (AUM) indeks. Dari 12 produk utama, total eksposur mencapai Rp8,29 triliun, dan jika ditambah produk borderline seperti GMF dan ASDV/ZPRA, angkanya naik ke sekitar Rp8,46 triliun. Daftar ini diperkirakan mencakup 95% dari eksposur ETF/ETP publik S&P/Dow Jones yang material terhadap Indonesia.
Ke depan, BEI dihadapkan pada tugas berat untuk meyakinkan S&P DJI bahwa pasar modal Indonesia layak tetap berada di kategori emerging. Pertanyaannya, apakah langkah perbaikan yang dilakukan BEI dan regulator dalam setahun ke depan cukup untuk mengubah persepsi lembaga indeks tersebut, atau justru sebaliknya, mempercepat arus keluar modal asing?



