Samlit Moneychanger Segera Disidang: Gagal Tangani Keluhan Nasabah Akibat Remitansi Dibekukan di China
Baca dalam 60 detik
- Samlit Moneychanger dan dua petingginya akan didakwa karena mengabaikan perintah Otoritas Moneter Singapura untuk menangani keluhan nasabah yang dananya dibekukan di China.
- Manajer kepatuhan perusahaan juga menghadapi tuduhan menghalangi penyidikan polisi dan tidak mematuhi 20 perintah pengungkapan kata sandi akun email.
- Kasus ini menyoroti celah regulasi perlindungan konsumen dalam layanan remitansi lintas batas, relevan dengan pengawasan ketat di Indonesia.

Otoritas Moneter Singapura (MAS) bersama Kepolisian Singapura (SPF) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap Samlit Moneychanger setelah perusahaan tersebut dianggap lalai menangani keluhan puluhan nasabah yang dana transfernya dibekukan di China. Samlit dan dua pejabatnya akan menjalani sidang pada Kamis (9/7) dengan dakwaan gagal mematuhi arahan resmi regulator.
Direktur Samlit, seorang perempuan berusia 45 tahun, dan manajer kepatuhan berusia 36 tahun, didakwa dengan 17 pelanggaran berdasarkan Pasal 61(3) juncto Pasal 174(2) Undang-Undang Jasa Keuangan dan Pasar 2022. Manajer kepatuhan juga menghadapi tuduhan tambahan berupa menghalangi proses peradilan dan tidak mematuhi perintah polisi untuk memberikan akses ke dua akun email perusahaan.
Investigasi bersama MAS dan SPF dimulai pada 23 Februari 2024 setelah muncul laporan bahwa penerima dana di China tidak bisa mengakses uang yang dikirim melalui Samlit karena dibekukan atau disita otoritas setempat. Situasi diperparah ketika Samlit secara mendadak menyerahkan izin layanan pembayarannya di tengah inspeksi yang sedang berlangsung, seolah ingin menghentikan operasi.
Dalam proses penyidikan, manajer kepatuhan Samlit justru menghalangi akses SPF ke dua akun email yang digunakan perusahaan. Ia juga tidak mengindahkan 20 perintah polisi untuk memberikan kata sandi dan akses autentikasi ke perangkat serta akun email yang disita. Tindakan ini memperkuat dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya perdagangan curang (fraudulent trading) dalam operasional Samlit. Namun, hingga saat ini penyidikan belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat dengan tuduhan pidana tambahan. Meski demikian, SPF dan MAS menegaskan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali jika muncul informasi atau bukti baru yang material.
โHasil penyidikan hingga saat ini belum mengungkap bukti yang cukup untuk tuntutan pidana,โ demikian pernyataan bersama SPF dan MAS. โPolisi, setelah berkonsultasi dengan Kantor Kejaksaan Agung, tidak akan mengambil tindakan lebih lanjut pada titik ini. Ini tidak menutup kemungkinan penyelidikan lebih lanjut jika polisi menerima informasi atau bukti baru yang material.โ
Kasus Samlit menjadi pengingat akan risiko yang mengintai pengguna jasa remitansi informal, terutama yang melibatkan transfer lintas batas ke negara dengan regulasi ketat seperti China. Di Indonesia, fenomena serupa pernah terjadi ketika dana pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikirim melalui jalur tidak resmi macet di negara tujuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus mendorong penggunaan lembaga keuangan formal dan memperketat pengawasan terhadap penyelenggara transfer dana.
Ke depan, kasus ini berpotensi mendorong harmonisasi regulasi remitansi di kawasan ASEAN, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan transparan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah regulator di negara-negara tujuan pengiriman uang, termasuk Indonesia, akan mengadopsi langkah serupa untuk melindungi konsumen dari praktik penghindaran tanggung jawab seperti yang dilakukan Samlit?



