Skema Lindung 24 Jam: Wajib bagi Pekerja Asing, Sukarela untuk Lokal
Baca dalam 60 detik
- Pekerja asing di Malaysia tetap wajib mengikuti skema asuransi kecelakaan di luar jam kerja Lindung 24 Jam, sementara pekerja lokal bisa memilih secara sukarela.
- Keputusan ini diambil Kabinet Malaysia setelah mempertimbangkan masukan publik, dan berlaku efektif segera.
- PERKESO akan mengumumkan mekanisme pendaftaran sukarela untuk pekerja lokal, serta melakukan evaluasi skema pada akhir tahun.

Pekerja asing di Malaysia tetap diwajibkan mengikuti skema asuransi kecelakaan di luar jam kerja Lindung 24 Jam, sementara pekerja lokal kini dapat memilih untuk berpartisipasi secara sukarela. Keputusan ini diumumkan Menteri Sumber Daya Manusia, Datuk Seri R. Ramanan, pada Kamis (9/7), setelah mendapat persetujuan Kabinet.
Menurut Ramanan, perubahan kebijakan ini merupakan respons terhadap masukan publik yang menilai iuran wajib bagi pekerja lokal kurang fleksibel. "Kabinet memutuskan bahwa kontribusi ke skema Lindung 24 Jam tidak lagi diwajibkan bagi pekerja lokal, melainkan bersifat sukarela, berlaku segera," ujarnya dalam pernyataan resmi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa bagi pekerja asing, kewajiban ini tetap berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Skema Lindung 24 Jam dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan di luar jam kerja dan di luar tempat kerja, termasuk saat menjalani aktivitas sehari-hari. Ramanan menekankan bahwa meskipun ada perubahan, skema ini tetap menjadi inisiatif jaminan sosial yang penting. "Perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama PERKESO," katanya.
Bagi Indonesia, kebijakan ini relevan mengingat banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Dengan tetap mewajibkan iuran bagi pekerja asing, TKI di Malaysia tetap mendapatkan perlindungan sosial yang sama. Namun, keputusan ini juga memicu diskusi tentang kesetaraan hak antara pekerja lokal dan asing di Malaysia. Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak TKI tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramanan menambahkan bahwa PERKESO akan terus memperkuat upaya kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial. "Kami ingin memastikan masyarakat menerima informasi yang jelas dan akurat tentang manfaat skema ini sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat," ujarnya. Selain itu, Kementerian Sumber Daya Manusia berencana meninjau mekanisme implementasi skema pada akhir tahun, termasuk efektivitas dan keberlanjutan finansial jangka panjang. Jika diperlukan, hasil tinjauan akan dibahas di Parlemen bersama usulan amendemen Undang-Undang Jaminan Sosial Pekerja 1969 (Akta 4).
Langkah ini menunjukkan komitmen Malaysia dalam menyeimbangkan antara kebutuhan perlindungan sosial dan fleksibilitas bagi pekerja lokal. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana PERKESO akan mengelola transisi menuju sistem sukarela bagi pekerja lokal tanpa mengurangi partisipasi dan efektivitas skema secara keseluruhan.



