Reformasi Hukum Seksual Hong Kong Dikritik: Celah 'Mistaken Belief' Dinilai Pertahankan Budaya Impunitas
Baca dalam 60 detik
- Kelompok pegiat dan penyintas menilai draf revisi undang-undang kejahatan seksual Hong Kong masih memiliki kelemahan mendasar, terutama dalam klausul 'keyakinan keliru' yang bisa dimanfaatkan terdakwa.
- Angka hukuman untuk kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Hong Kong sangat rendah, hanya sekitar 20% penuntutan berakhir dengan vonis bersalah dalam beberapa tahun terakhir.
- Ketiadaan pasal khusus untuk kekerasan seksual berulang pada anak dan celah hukum terkait konten intim buatan AI menjadi sorotan utama yang perlu segera dibenahi.

Rencana pemerintah Hong Kong untuk memodernisasi undang-undang kejahatan seksual yang telah berusia puluhan tahun mendapat kritik tajam dari kelompok pegiat dan penyintas. Dalam konsultasi publik yang baru dibuka, sejumlah organisasi menilai draf amandemen yang diajukan masih menyimpan 'cacat mencolok' yang berpotensi melanggengkan budaya impunitas bagi pelaku.
Association Concerning Sexual Violence Against Women (ACSVAW) menjadi salah satu pengkritik paling vokal. Dalam konferensi pers, Rabu (8/7), kelompok ini menyoroti klausul 'mistaken belief' atau keyakinan keliru yang masih dipertahankan dalam draf. Ketentuan ini memungkinkan terdakwa mengklaim bahwa mereka secara keliru namun tulus meyakini telah mendapatkan persetujuan dari korban. Direktur Eksekutif ACSVAW, Doris Chong, menilai mekanisme ini dapat menjadi celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum hanya dengan dalih 'salah paham'.
ACSVAW merekomendasikan agar Hong Kong menerapkan pembatasan ketat pada penggunaan 'mistaken belief', misalnya dengan mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka telah mengambil langkah aktif untuk memastikan persetujuan. Chelsea Ma, mantan pengacara yang kini bergabung dengan ACSVAW, memperingatkan bahwa tanpa pembatasan yang efektif, seluruh upaya reformasi bisa menjadi sia-sia.
Kelompok penyintas We Are X, dalam pernyataan terpisah, menyoroti sejumlah celah lain. Salah satunya adalah ketiadaan pasal khusus untuk kekerasan seksual berulang pada anak. Dalam praktiknya, penuntutan hanya menyasar beberapa insiden terisolasi dari puluhan atau bahkan ratusan kasus penyiksaan jangka panjang. Kelompok ini mendesak pemerintah untuk menetapkan 'kekerasan seksual berulang pada anak' sebagai pelanggaran tersendiri guna mengurangi beban pembuktian yang tidak masuk akal bagi korban.
We Are X juga mengkritik celah hukum terkait konten intim buatan AI. Saat ini, distribusi gambar semacam itu sudah ilegal, namun pembuatan dan kepemilikannya belum diatur. 'Peran hukum tidak berhenti di ruang sidang, tetapi secara mendalam membentuk cara masyarakat memahami kekerasan seksual,' demikian bunyi pernyataan kelompok tersebut. Mereka menambahkan bahwa sistem peradilan seharusnya tidak menjadi trauma tambahan yang lebih panjang, melainkan layak dipercaya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru juga tengah dalam proses harmonisasi dan sosialisasi. Isu definisi persetujuan, perlindungan korban kekerasan seksual, dan pengaturan konten digital masih menjadi perdebatan hangat. Pengalaman Hong Kong menunjukkan bahwa reformasi hukum yang setengah hati dapat mempertahankan hambatan struktural bagi keadilan. Pertanyaan besarnya, apakah Indonesia akan belajar dari celah-celah yang dikritik di Hong Kong, atau justru mengulangi kesalahan serupa?



