TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus: Ini Alasan di Balik Penjagaan
Baca dalam 60 detik
- Markas Besar TNI mengonfirmasi penjagaan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah atas permintaan Kejaksaan Agung.
- Penjagaan tersebut merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, bukan terkait kasus penggeledahan Polda Metro Jaya.
- Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan pengamanan rumah pejabatnya.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya angkat bicara terkait pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menyatakan bahwa penjagaan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari institusi kejaksaan dan telah melalui koordinasi sesuai prosedur yang berlaku.
"Pengamanan itu benar adanya dan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, serta telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Brigjen Nas saat dihubungi pada Kamis (9/7). Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak terkait dengan isu lain yang tengah berkembang, termasuk penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya.
Menurut Brigjen Nas, dasar hukum pengamanan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Ia menekankan bahwa penjagaan tersebut murni untuk keamanan dan tidak ada kaitannya dengan kasus tertentu. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun informasi mengenai penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah media melaporkan pada Rabu (8/7) malam bahwa rumah Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh personel TNI. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik pengamanan tersebut. Langkah TNI ini pun memicu spekulasi di kalangan publik, terutama terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada waktu yang hampir bersamaan.
Dalam konteks Indonesia, pengamanan rumah pejabat oleh TNI bukanlah hal yang baru, namun biasanya dilakukan dalam situasi khusus atau atas permintaan lembaga terkait. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sendiri merupakan regulasi yang relatif baru, sehingga implementasinya masih menjadi sorotan. Pengamat hukum menilai bahwa langkah ini wajar selama sesuai dengan prosedur, namun transparansi dari Kejaksaan Agung diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Ke depan, publik menanti klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai urgensi pengamanan ini. Apakah ada ancaman spesifik yang mendasari permintaan tersebut, ataukah ini bagian dari prosedur standar perlindungan pejabat? Tanpa penjelasan resmi, spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.



