LPS: Simpanan di Pusat Finansial Internasional Tak Perlu Dijamin, Ini Alasannya
Baca dalam 60 detik
- LPS menyatakan simpanan dan polis asuransi di PFII tidak masuk skema penjaminan karena nasabahnya berbeda dengan nasabah domestik.
- Kajian LPS terhadap pusat keuangan global seperti Dubai dan Labuan menunjukkan IFC menerapkan rezim regulasi khusus yang terpisah dari aturan nasional.
- Perusahaan keuangan di PFII umumnya bersifat sistemik dan besar, sehingga kegagalannya berpotensi mengganggu stabilitas bank di luar kawasan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa simpanan perbankan maupun polis asuransi yang berada di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan mendapat jaminan dari lembaga tersebut. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Farid, secara filosofis mandat LPS memang dirancang untuk melindungi nasabah kecil dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Namun, karakteristik nasabah di PFII dinilai berbeda dengan nasabah pada rezim perbankan konvensional. "Nasabahnya juga beda dengan nasabah-nasabah yang kalau dengan rezim yang ada sekarang," ujarnya.
LPS telah melakukan benchmarking terhadap sejumlah International Financial Centre (IFC) di berbagai negara, seperti Dubai, Abu Dhabi, Kazakhstan, dan Labuan di Malaysia. Hasil kajian menunjukkan bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis asuransi tidak secara otomatis berlaku untuk seluruh aktivitas keuangan di kawasan tersebut. IFC umumnya menerapkan rezim regulasi tersendiri yang berbeda dari aturan nasional, termasuk kemungkinan memiliki pengadilan dan otoritas pengawas khusus.
Farid menekankan pentingnya pengaturan yang jelas untuk membedakan antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan keuangan yang didirikan di PFII umumnya berdampak sistemik dan berukuran besar. Jika terjadi masalah atau kegagalan, dampaknya bisa menjalar ke bank-bank di luar PFII. "Ini harus dijaga betul, jangan sampai berdampak kepada bank-bank di luar wilayah PFI," imbuhnya.
Sebagai ilustrasi, Farid menyebut skema ini mirip dengan cabang bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri. Karena berada di luar yurisdiksi penjaminan domestik, aktivitasnya tidak menjadi cakupan perlindungan LPS. Dengan demikian, LPS mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia, namun tetap pada koridor yang tidak memperluas beban penjaminan.
Kebijakan ini menjadi penting bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia. PFII diharapkan mampu menarik investasi asing tanpa membebani sistem penjaminan nasional. Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana perlindungan hukum bagi nasabah di kawasan tersebut jika tidak ada skema penjaminan? Ke depan, pemerintah perlu merumuskan kerangka regulasi yang komprehensif agar PFII dapat beroperasi optimal tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan domestik.



