Pusat Keuangan Internasional Indonesia Diproyeksi Serap Investasi Rp500 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan investasi hingga Rp500 triliun untuk pembangunan pusat keuangan internasional, setara US$27,8 miliar.
- Proyek ini akan memberikan insentif pajak penuh bagi perusahaan asing, termasuk pembebasan PPh badan dan PPN di kawasan tersebut.
- Lokasi pusat keuangan belum ditentukan, sementara RUU yang mengatur proyek ini masih dibahas di DPR.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa proyek pusat keuangan internasional yang tengah dirancang mampu menarik investasi hingga 500 triliun rupiah, atau setara dengan US$27,79 miliar. Angka tersebut disampaikan oleh pejabat senior Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Herman, nilai investasi yang masuk diperkirakan berkisar antara 300 triliun hingga 500 triliun rupiah. Potensi investasi ini tidak hanya berasal dari pendirian cabang baru bank asing, melainkan juga dari pembentukan entitas bisnis baru di dalam kawasan pusat keuangan tersebut. "Investasi potensial bisa dalam bentuk pendirian cabang baru bank asing atau entitas bisnis baru," ujarnya.
Proyek ambisius ini masih dalam tahap perencanaan awal, termasuk penentuan lokasi yang belum diputuskan. Pemerintah saat ini tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengatur berbagai aspek pusat keuangan internasional, mulai dari tata kelola hingga insentif fiskal. RUU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menarik minat investor global.
Salah satu daya tarik utama proyek ini adalah paket insentif pajak yang sangat kompetitif. Berdasarkan diskusi awal antara legislator dan pakar ekonomi, beberapa usulan insentif mencakup pembebasan penuh pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan, serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa. Kebijakan ini dirancang untuk menyaingi pusat keuangan regional seperti Singapura dan Hong Kong.
Bagi Indonesia, kehadiran pusat keuangan internasional diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai hub keuangan di Asia Tenggara. Namun, tantangan regulasi dan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kejelasan lokasi dan kepastian hukum melalui RUU menjadi kunci untuk meyakinkan investor asing.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa insentif yang diberikan tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Pertanyaan yang muncul adalah: mampukah Indonesia bersaing dengan pusat keuangan mapan di kawasan, atau justru akan menjadi proyek yang mangkrak karena birokrasi yang rumit?



