BEI Revisi Aturan Papan Pemantauan Khusus, Mekanisme FCA Dievaluasi
Baca dalam 60 detik
- Bursa Efek Indonesia tengah merevisi ketentuan Papan Pemantauan Khusus setelah mengevaluasi mekanisme Full Call Auction yang berlaku sejak Maret 2024.
- Revisi ini bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan investor dan tata kelola saham berkapitalisasi kecil yang kerap fluktuatif.
- Pelaku pasar menanti kepastian aturan baru, mengingat dampaknya terhadap likuiditas dan harga saham di papan tersebut.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus setelah mengevaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berjalan lebih dari dua tahun. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika pasar dan kebutuhan perlindungan investor yang lebih ketat terhadap saham-saham berisiko tinggi.
Papan Pemantauan Khusus merupakan kategori bursa yang menampung saham-saham dengan kondisi tertentu, seperti harga rendah, likuiditas tipis, atau pelanggaran regulasi. Mekanisme FCA, yang diterapkan sejak 25 Maret 2024, mewajibkan saham di papan ini untuk diperdagangkan melalui sistem lelang penuh pada sesi tertentu guna meningkatkan transparansi harga. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa aturan tersebut masih perlu disempurnakan untuk mengakomodasi karakteristik masing-masing emiten dan melindungi investor dari potensi kerugian akibat volatilitas ekstrem.
Menurut analis pasar modal, penyempurnaan ini menjadi krusial karena Papan Pemantauan Khusus sering menjadi sorotan investor ritel. Saham-saham di papan ini kerap mengalami pergerakan harga yang tidak wajar, sehingga aturan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi praktik spekulatif. โEvaluasi FCA menunjukkan bahwa mekanisme ini belum sepenuhnya efektif dalam menstabilkan harga, terutama saat terjadi tekanan jual besar-besaran,โ ujar seorang pengamat bursa yang enggan disebut namanya.
Bagi investor Indonesia, revisi aturan ini memiliki implikasi langsung. Pertama, saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan memiliki mekanisme perdagangan yang lebih terstruktur, sehingga risiko manipulasi harga dapat ditekan. Kedua, emiten yang berkinerja buruk akan mendapat tekanan lebih besar untuk memperbaiki fundamental atau menghadapi kemungkinan delisting. BEI juga diharapkan memberikan transparansi lebih mengenai kriteria pemantauan dan sanksi bagi emiten yang melanggar.
Ke depan, bursa perlu menyeimbangkan antara perlindungan investor dan fleksibilitas bagi emiten. Revisi aturan yang terlalu ketat berpotensi mengurangi minat investor terhadap saham-saham berkapitalisasi kecil, sementara aturan yang longgar dapat membiarkan praktik tidak sehat terus berlangsung. Pertanyaan yang muncul: akankah BEI mampu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran tanpa mengorbankan likuiditas pasar?



