Myanmar Perang Melawan Perdagangan Ilegal: Ancaman bagi Stabilitas Regional
Baca dalam 60 detik
- Presiden Myanmar Min Aung Hlaing menyatakan perang terhadap perdagangan ilegal yang menggunakan dana haram, dalam rapat kabinet 7 Juli.
- Praktik penyelundupan dan manipulasi pasar disebut telah merugikan negara dan mendorong korupsi di kalangan pegawai negeri.
- Langkah ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok pangan ke negara tetangga, termasuk Indonesia, yang bergantung pada impor produk perikanan dan pertanian.

Pemerintah Myanmar mengambil sikap tegas terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai menggerogoti pendapatan negara dan menimbulkan distorsi pasar. Dalam rapat Union Government pada 7 Juli lalu, Presiden Min Aung Hlaing menegaskan bahwa aktivitas perdagangan yang menggunakan dana hasil kejahatan dan melalui jalur tidak sah tidak akan ditoleransi.
Pernyataan ini muncul di tengah upaya Myanmar memperkuat pengawasan ekonomi, terutama setelah bertahun-tahun menghadapi penyelundupan barang yang merugikan penerimaan pajak. Menurut Min Aung Hlaing, praktik ilegal tersebut tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga memaksa masyarakat mengonsumsi produk di bawah standar dan memicu korupsi di kalangan aparatur sipil.
Presiden yang juga menjabat sebagai panglima militer itu menekankan perlunya sistem inspeksi, pengawasan, dan regulasi yang ketat terhadap seluruh aktivitas perdagangan. Ia juga menyoroti praktik manipulasi pasar oleh spekulan yang harus dilawan melalui perdagangan yang sah. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dalam pidatonya, Min Aung Hlaing juga mendorong peningkatan ekspor sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Ia meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menggenjot produksi di wilayah masing-masing. Namun, ia mengakui bahwa ekspor skala penuh belum bisa dilakukan di beberapa rute dan kawasan karena pembatasan keamanan.
Menariknya, Presiden menyebut bahwa negara-negara tetangga memiliki permintaan pasar yang signifikan terhadap produk pangan dasar seperti daging, ikan, dan hasil kebun. Myanmar memiliki peluang untuk mengekspor produk-produk ini melalui jalur perdagangan perbatasan. Namun, hingga kini, ekspor penuh belum terealisasi di sejumlah jalur akibat kendala keamanan.
โPerdagangan ilegal yang menggunakan dana haram dan melalui jalur tidak sah tidak dapat diterima dan tidak boleh diizinkan,โ tegas Min Aung Hlaing dalam rapat tersebut.
Bagi Indonesia, kebijakan ini patut dicermati. Sebagai salah satu importir produk perikanan dan pertanian dari kawasan ASEAN, gangguan pada rantai pasok Myanmar dapat berdampak pada harga dan ketersediaan komoditas di pasar domestik. Apalagi, Indonesia juga memiliki perbatasan laut yang rawan penyelundupan, sehingga pengalaman Myanmar dalam memberantas perdagangan ilegal bisa menjadi pelajaran berharga.
Langkah tegas Myanmar ini juga berpotensi memperkuat kerja sama regional dalam memerangi kejahatan ekonomi lintas batas. Namun, efektivitas kebijakan masih bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan dan kemauan politik untuk menindak pelaku di internal pemerintahan. Pertanyaan besarnya: apakah Myanmar mampu menjalankan komitmen ini di tengah tantangan keamanan dan stabilitas politik yang masih membayangi?



