Brankas Raksasa 2x1 Meter di Kafe Cipete: Temuan Rp67 Miliar dan Tiga Kasus Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Polisi menemukan brankas seukuran kamar di lantai dua kafe Cipete berisi dokumen dan uang Rp67,2 miliar.
- Penggeledahan terkait tiga perkara korupsi besar: PLN Batubara, Asabri, dan utang PT CBS.
- Uang tunai dari berbagai mata uang diamankan, termasuk dolar AS dan Singapura, memperkuat dugaan pencucian uang.

Polisi mengungkap temuan mengejutkan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan: sebuah brankas berukuran 2x1 meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua. Brankas raksasa itu tidak hanya menyimpan dokumen, tetapi juga uang tunai senilai total Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa brankas tersebut sebesar kamar dan berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen serta uang. "Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2x1 meter. Artinya, ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi," ujarnya di lokasi, Rabu (8/7) malam. Lantai dua kafe yang berfungsi sebagai kantor itu kini telah disegel penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi gabungan antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri yang menangani tiga perkara besar. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum PT PLN Batubara, PT Asabri (Persero) tahun 2020โ2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," jelas Totok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama menyoal dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya pada 2020โ2025. Laporan kedua berkaitan dengan dugaan serupa dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujar Victor.
Temuan brankas raksasa ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara. Dengan nilai uang tunai yang fantastis dan keterkaitan dengan tiga perkara besar, publik kini menanti pengembangan penyidikan lebih lanjut. Akankah terungkap aktor intelektual di balik penyembunyian dana tersebut? Atau justru akan membuka tabir baru praktik pencucian uang di sektor swasta? Semua masih menunggu proses hukum yang transparan.



