Lampu Hijau dari Pimpinan DPR Mandek, Pembahasan RUU Pemilu Masih Tersendat
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR mengakui belum mendapat izin resmi dari pimpinan DPR untuk membentuk panitia kerja pembahasan RUU Pemilu.
- Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menginisiasi penyerapan aspirasi informal sebagai alternatif, menghasilkan 28 poin daftar masalah.
- Tanpa instruksi ketua umum partai, sebagian fraksi belum bergerak, menimbulkan ketidakpastian kapan revisi UU Pemilu dimulai.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui bahwa proses pembahasan resmi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih terganjal izin dari pimpinan DPR. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada lampu hijau untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang menjadi langkah awal pembahasan formal.
Dalam sebuah diskusi di kampus UIN Jakarta, Selasa (7/7), Rifqi menceritakan bahwa ia sempat menanyakan langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026 mengenai waktu yang tepat untuk memulai pembahasan. Namun, jawaban yang diterima hanya satu kata: "tunggu". Ia enggan menyebut pimpinan DPR mana yang memberikan respons tersebut, namun diketahui pimpinan DPR saat ini terdiri dari lima orang, yaitu Puan Maharani (PDIP) sebagai ketua, serta Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar) sebagai wakil ketua.
Menghadapi kebuntuan, Rifqi mengambil inisiatif untuk tetap menjaring aspirasi dari pakar dan praktisi melalui serangkaian rapat yang digelar setiap dua minggu. Meskipun diakuinya kegiatan ini berada di luar prosedur formal pembahasan RUU, langkah tersebut ditempuh untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisasi masalah," ujarnya.
Hasil dari rapat-rapat tersebut adalah 28 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup masukan dari para ahli serta 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu, baik yang dikabulkan seluruhnya maupun sebagian. DIM ini telah diserahkan kepada perwakilan fraksi di Komisi II untuk diteruskan ke ketua umum masing-masing partai. Namun, hingga kini belum ada instruksi resmi dari para ketua umum untuk memulai pembahasan.
Rifqi secara terbuka mengakui bahwa dalam politik, izin ketua umum menjadi faktor penentu. "Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Ini memang tidak ideal dari segi pelembagaan partai, tapi saya harus sampaikan apa adanya," katanya. Ia menambahkan bahwa situasi ini tidak hanya terjadi di partainya, NasDem, tetapi juga di partai-partai lain. Beberapa partai memang sudah mulai melakukan kajian internal, namun ada pula yang sama sekali belum menunjukkan minat.
Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen DPR untuk merevisi UU Pemilu menjelang pemilu mendatang. Dengan belum adanya kepastian jadwal pembentukan Panja, proses legislasi yang seharusnya melibatkan partisipasi publik secara luas justru terhambat oleh dinamika politik internal. Akankah para ketua umum segera memberikan lampu hijau, atau revisi UU Pemilu akan kembali tertunda hingga mendekati tahapan pemilu berikutnya?



