Bangkrutnya Penyedia Transaksi Kartu Kredit Jepang: 20.000 Restoran Terancam Tak Dibayar
Baca dalam 60 detik
- Zentoshin, perusahaan penyedia jasa pembayaran kartu kredit Jepang, dinyatakan pailit dengan utang Rp11,3 triliun, menyebabkan 20.000 lebih restoran tidak menerima pembayaran penjualan sejak Juli.
- Para pelaku usaha kecil di Jepang, yang sangat bergantung pada pembayaran kartu kredit, kini terancam kehilangan pendapatan hingga 60% dari total penjualan.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi Indonesia yang juga memiliki banyak UMKM bergantung pada sistem pembayaran digital, pentingnya regulasi dan perlindungan bagi merchant.

Kebangkrutan perusahaan penyedia jasa transaksi kartu kredit di Jepang, Zentoshin, telah membuat puluhan ribu restoran dan toko tidak menerima pembayaran atas penjualan terbaru mereka. Para pemilik usaha kini diliputi kekhawatiran tentang kemungkinan memulihkan pendapatan yang hilang.
Zentoshin mengajukan pailit ke Pengadilan Distrik Osaka pada awal pekan ini. Dengan total utang mencapai 115,16 miliar yen (sekitar Rp11,3 triliun), kebangkrutan ini diprediksi menjadi yang terbesar di Jepang sepanjang tahun ini, menurut firma riset kredit perusahaan Teikoku Databank Ltd.
Seorang pengacara yang ditunjuk sebagai kurator pengadilan mengungkapkan bahwa tidak ada pembayaran baru yang dilakukan kepada sedikitnya 20.000 pengguna Zentoshin untuk penjualan yang terjadi sejak 1 Juli. Perusahaan ini menyediakan layanan pembayaran cepat kepada para penggunanya—yang sebagian besar adalah operator restoran—atas penjualan dari transaksi kartu kredit, dengan mengambil komisi dari pengguna. Sementara itu, perusahaan kartu kredit meminta Zentoshin untuk membantu mereka mendaftarkan pelaku usaha sebagai nasabah.
Jun Nojiri (63), pemilik restoran di Urayasu, Prefektur Chiba, mengaku sudah pasrah. "Saya sudah menyerah untuk memulihkan penjualan (kartu kredit) kami untuk Juli," ujarnya. Sekitar 60 persen penjualan restorannya berasal dari kartu kredit, dan ia sangat bergantung pada Zentoshin untuk pembayaran. Sebuah asosiasi perdagangan nasional Jepang mendesak para pemilik restoran untuk segera menghentikan penggunaan sistem transaksi Zentoshin dan beralih ke layanan lain atau menerima pembayaran tunai.
Kebangkrutan ini tidak hanya mengguncang sektor restoran Jepang, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Di Tanah Air, pertumbuhan pesat sistem pembayaran digital—seperti QRIS, GoPay, dan OVO—telah mendorong banyak UMKM beralih dari uang tunai. Namun, risiko kegagalan penyedia jasa pembayaran seperti yang dialami Zentoshin mengingatkan pentingnya regulasi yang ketat dan perlindungan bagi merchant. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia perlu memastikan bahwa penyedia jasa pembayaran memiliki cadangan modal yang cukup dan mekanisme escrow untuk melindungi dana merchant.
Menurut analis ekonomi, kasus ini juga menyoroti kerentanan model bisnis yang mengandalkan komisi dari transaksi. Zentoshin, yang sempat memiliki 200.000 pengguna pada 2018, mulai terpuruk setelah pandemi Covid-19 menghantam para penggunanya. Banyak restoran kecil tutup atau mengurangi operasi, sehingga pendapatan Zentoshin dari komisi menurun drastis. Ketidakmampuan perusahaan untuk mengelola risiko kredit dan likuiditas akhirnya berujung pada kebangkrutan.
Ke depan, para pelaku usaha di Jepang dan Indonesia harus lebih selektif dalam memilih mitra pembayaran. Diversifikasi metode pembayaran—tidak hanya bergantung pada satu penyedia—menjadi kunci untuk mengurangi risiko. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah regulator di Asia, termasuk Indonesia, akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan fintech pembayaran untuk mencegah kejadian serupa?



