KPAI: Eksploitasi Anak di Cibitung dan Tamansari adalah Perbudakan Modern Terstruktur
Baca dalam 60 detik
- Polisi membongkar jaringan eksploitasi seksual anak di dua lokasi, menyelamatkan sembilan korban di bawah umur.
- KPAI menilai praktik ini melibatkan sindikat dan korporasi, bukan sekadar kejahatan jalanan.
- Korban mengalami infeksi menular seksual hingga HIV, dan sebagian tidak sadar dieksploitasi karena tekanan ekonomi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa praktik eksploitasi seksual komersial anak yang terungkap di Cibitung dan Tamansari merupakan bentuk perbudakan modern yang terorganisir, melibatkan sindikat hingga korporasi, bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Mei lalu. Direktur Reserse PPA-PPO Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, polisi mendeteksi indikasi perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung, Bekasi. Dari empat kafe berbeda, delapan anak di bawah umur berhasil diselamatkan. Satu korban lainnya ditemukan di Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, dengan tersangka utama seorang wanita berinisial RS yang berperan sebagai koordinator.
Modus operandi para pelaku adalah merekrut anak-anak perantauan dengan iming-iming pekerjaan, lalu memaksa mereka menjadi pendamping tamu pria, menemani minum alkohol, karaoke, hingga melayani hubungan seksual. Jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama tiga tahun. Polisi menyita barang bukti berupa 20 ponsel, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, dan obat-obatan. Tes urine terhadap 37 orang yang diamankan menunjukkan hasil negatif narkoba.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyoroti keterlibatan korporasi dalam rantai eksploitasi ini. "Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk kepentingan korporasi," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7). Menurutnya, kasus serupa juga pernah terungkap di Maumere, NTT, menunjukkan pola yang meluas. KPAI mendesak polisi mendalami jaringan hingga ke akar untuk memutus mata rantai.
Dampak kesehatan korban sangat memprihatinkan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan beberapa anak terinfeksi Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV. Selain fisik, kondisi psikologis korban juga kompleks. Ai Maryati mengungkapkan, sebagian anak dimanipulasi dan dijebak, namun ada pula yang sadar akan jenis pekerjaannya tetapi merasa tidak menjadi korban karena desakan ekonomi. "Situasi anak yang kadang merasa tidak menjadi korban ini membutuhkan pemulihan berkelanjutan hingga tuntas," katanya.
KPAI berkomitmen mengawal rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Pihaknya juga mendorong pemberian hak restitusi sebagai bagian dari pemulihan. Polisi telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan korban di rumah aman.
Para pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta) dan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU TPKS (ancaman 15 tahun penjara). Pertanyaan kritis kini mengemuka: sejauh mana keterlibatan korporasi dalam jaringan ini, dan apakah penegakan hukum akan mampu menjerat aktor intelektual di balik praktik perbudakan modern yang terus mengancam anak-anak Indonesia?



