Malaysia Tunda Wajib E-Faktur dan Iuran Pekerja Asing: Beban Usaha Diringankan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia memutuskan meninjau ulang kebijakan e-invoicing dan iuran 2% EPF untuk pekerja asing, dengan indikasi penundaan implementasi.
- Keputusan ini merupakan respons atas tekanan dari dunia usaha yang mengeluhkan beban kepatuhan, serta usulan dari koalisi Barisan Nasional.
- Langkah serupa bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia yang tengah mempersiapkan perluasan e-faktur dan kebijakan ketenagakerjaan asing.

Pemerintah Malaysia sepakat meninjau kembali dua kebijakan yang membebani pengusaha—e-invoicing dan iuran 2% Employees Provident Fund (EPF) untuk pekerja asing—dengan arah menuju penundaan implementasi. Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengungkapkan bahwa Kabinet pada Rabu (8 Juli) menyetujui usulan tersebut setelah mempertimbangkan masukan dari koalisi Barisan Nasional.
Kebijakan e-invoicing yang mewajibkan perusahaan menerbitkan faktur pajak elektronik dinilai memberatkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Menurut Zahid, usulan peninjauan ia bawa langsung ke sidang kabinet, dan keputusan akhirnya menyerahkan kajian lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan. “Beban perusahaan yang terdampak harus ditinjau ulang,” ujarnya di Iskandar Puteri, Rabu malam.
Hal serupa berlaku untuk iuran EPF 2% yang dibayar perusahaan atas pekerja asing. Kabinet menyetujui permintaan Barisan Nasional untuk mengevaluasi kebijakan ini, yang sebelumnya menuai protes dari asosiasi pengusaha karena dianggap menambah biaya operasional di tengah pemulihan ekonomi.
Langkah ini menunjukkan sensitivitas pemerintah Malaysia terhadap tekanan dunia usaha. Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan program pengungkapan sukarela e-invoicing yang memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk memperbaiki faktur tanpa penalti hingga akhir tahun depan. Program itu bertujuan mengurangi biaya kepatuhan, namun belum meredakan kekhawatiran pelaku bisnis.
Bagi Indonesia, kebijakan Malaysia ini relevan mengingat pemerintah tengah memperluas penerapan e-faktur dan mengkaji iuran jaminan sosial bagi pekerja asing. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa tanpa sosialisasi matang dan insentif yang memadai, kebijakan semacam itu berpotensi menghambat iklim investasi. “Pemerintah harus mendengarkan keluhan pengusaha sebelum memaksakan aturan baru,” kata analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, menekankan pentingnya dialog tripartit.
Ke depan, keputusan final Malaysia akan menjadi indikator apakah negara tetangga itu mampu menyeimbangkan kepentingan fiskal dan daya saing bisnis. Pertanyaan yang mengemuka: akankah penundaan ini permanen atau hanya jeda sementara hingga kondisi ekonomi membaik?



