Empat Warga Singapura Didakwa dalam Skema Penyelundupan Emas dan Penipuan Pajak Multinasional
Baca dalam 60 detik
- Empat individu di Singapura didakwa atas dugaan keterlibatan dalam skema penyelundupan emas yang ditanam dalam konverter sinyal dari China, yang memungkinkan sindikat memperoleh pengembalian PPN ekspor secara curang.
- Skema 'carousel' ini melibatkan perusahaan-perusahaan Singapura yang mengimpor konverter sinyal berisi emas dengan harga melambung, lalu mengekstrak emasnya dan mengirim papan sirkuit kembali ke China melalui Hong Kong untuk menyamarkan transaksi.
- Kasus ini menyoroti kerentanan sistem perdagangan internasional terhadap penipuan pajak dan pencucian uang, serta pentingnya kerja sama lintas batas dalam penegakan hukum.

Empat warga negara Singapura berusia antara 60 dan 63 tahun menghadapi dakwaan pada Rabu (8 Juli) atas dugaan keterlibatan dalam skema pencucian uang multinasional yang menggabungkan penyelundupan emas dan penipuan pajak. Modus operandi sindikat ini melibatkan penyembunyian emas batangan di dalam perangkat elektronik—konverter sinyal—yang diimpor dari China dengan harga melambung, sehingga secara ilegal memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor dari otoritas China.
Para terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Seow Choon Pheng, Seow Choon Lien, Chu Tung Wu, dan Tan Kui Moi, diduga menjalankan tiga perusahaan yang terdaftar di Singapura: Macropac System, Megaspeed Services, dan Seg Metallic Electronics Trading. Perusahaan-perusahaan ini mengimpor konverter sinyal dari dua pemasok yang dikendalikan oleh sindikat kriminal di China. Konverter sinyal, yang biasanya digunakan untuk mengubah data antar sistem yang tidak kompatibel, menjadi media penyelundupan yang efektif karena sifatnya yang elektronik dan sulit dideteksi.
Menurut polisi Singapura, skema ini beroperasi seperti komidi putar (carousel). Emas batangan disembunyikan di dalam konverter sinyal dan diekspor ke Singapura dengan harga yang dinaikkan secara artifisial, sementara di dokumen kepabeanan China barang tersebut dinyatakan sebagai produk berteknologi tinggi. Hal ini memungkinkan sindikat untuk mengklaim pengembalian PPN ekspor secara curang. Setelah tiba di Singapura, konverter sinyal dibongkar, emas diekstraksi dan dijual, sedangkan papan sirkuit utama (mainboard) dikirim kembali ke China melalui perusahaan-perusahaan di Hong Kong untuk dirakit ulang menjadi kiriman berikutnya.
“Pengaturan seperti komidi putar ini memungkinkan sindikat kriminal untuk melanggengkan skema dengan menciptakan jejak kertas transaksi palsu yang disamarkan sebagai perdagangan sah,” demikian pernyataan polisi Singapura. Pembayaran untuk papan sirkuit yang dikirim kembali ke Hong Kong menjadi saluran untuk mentransfer dana hasil penipuan PPN kepada otak di balik sindikat yang berbasis di Hong Kong.
Commercial Affairs Department (CAD) Singapura mengungkap skema ini setelah menerima informasi tentang kemungkinan penipuan PPN carousel pada November 2020. Investigasi dilakukan bersama dengan Singapore Customs dan otoritas penegak hukum China. Direktur CAD, Peggy Pao, menekankan pentingnya kolaborasi internasional. “Kami sangat menghargai kerja sama erat antara CAD dan mitra kami di China dalam kasus ini, yang memungkinkan kami mengganggu operasi canggih sindikat dan menuntut kasus ini,” ujarnya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sistem perdagangan terhadap penyelundupan dan penipuan pajak. Dengan volume perdagangan yang besar antara Indonesia dan China, modus serupa berpotensi terjadi di dalam negeri. Otoritas bea cukai dan pajak Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik undervaluation atau deklarasi palsu barang elektronik yang mungkin digunakan untuk menyembunyikan komoditas berharga. Kerja sama dengan negara-negara tetangga, termasuk Singapura dan China, menjadi krusial untuk membongkar jaringan kriminal yang memanfaatkan celah regulasi.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi hukuman berat. Untuk pencucian uang, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal S$500.000 (sekitar Rp5,7 miliar). Sementara itu, menjalankan bisnis untuk tujuan penipuan dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun dan denda S$15.000. Direktur perusahaan yang gagal menjalankan tugas dengan hati-hati juga dapat dipenjara hingga 12 bulan atau didenda S$5.000, serta dilarang menjadi direktur.
Ke depannya, kasus ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana sistem perdagangan global rentan terhadap eksploitasi oleh sindikat yang memanfaatkan perbedaan regulasi pajak antarnegara? Apakah otoritas di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sudah memiliki mekanisme deteksi dini yang memadai untuk mengantisipasi skema serupa?



