Laporan Bupati Gowa ke Bareskrim Dilimpahkan ke Polda Sulsel: Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri melimpahkan laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Polda Sulsel karena locus delicti di Sulawesi Selatan.
- Laporan tersebut menyoal dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu oleh wartawan dan Kadishub Gowa dalam sidang pansus hak angket DPRD.
- Husnia mengaku belum pernah dipanggil pansus hak angket meski sidang telah bergulir, sementara ia siap memberikan klarifikasi.

Bareskrim Polri melimpahkan laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang muncul dalam sidang panitia khusus hak angket DPRD Gowa. Pelimpahan ini dilakukan pada 6 Juli 2026, hanya empat hari setelah laporan resmi diterima di tingkat Mabes Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan bahwa laporan dengan nomor LP/B/.../2026/SPKT/Bareskrim itu kini ditangani penyidik Polda Sulsel. "Iya betul, laporan tersebut sudah kami terima dan sedang dalam proses," ujarnya, Rabu (8/7). Alasan pelimpahan, menurut Didik, adalah locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan, demikian pula domisili korban dan saksi-saksi.
Laporan yang dibuat pada 2 Juli 2026 ini menjerat dua orang: Saenal Abidin, seorang wartawan, dan Agussalim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Gowa. Keduanya diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa, serta melakukan pencemaran nama baik terhadap Husniah. Sang bupati menilai pernyataan kedua saksi tersebut telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan merusak reputasinya, baik sebagai pribadi maupun kepala daerah.
Husniah, yang melaporkan kasus ini bersama kuasa hukumnya, menekankan bahwa apa yang disampaikan Saenal Abidin melanggar kode etik jurnalistik, sementara Agussalim dianggap memberikan kesaksian palsu. "Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan," ungkap Husniah kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Sementara itu, bupati perempuan pertama di Gowa ini mengaku siap hadir dalam sidang pansus hak angket jika diundang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun, hingga saat ini pansus belum pernah menyampaikan undangan resmi kepadanya. "Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan di Sulawesi Selatan karena melibatkan kepala daerah aktif dan wartawan, serta menyangkut proses politik di DPRD. Polda Sulsel kini harus mengurai dugaan pelanggaran pidana di tengah dinamika pansus yang masih berjalan. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pelimpahan ini akan mempercepat penyelesaian sengketa atau justru memicu ketegangan baru antara eksekutif dan legislatif di Gowa.



