Polisi Segel Lantai 2 Kafe de'Clan, Sita Uang Rp67 Miliar dari Kasus Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Penyidik gabungan menyegel lantai 2 Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete setelah penggeledahan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
- Barang bukti uang tunai senilai total Rp67,2 miliar disita, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta dokumen dan barang elektronik.
- Kasus ini merupakan joint investigation Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri yang menangani tiga perkara besar, termasuk dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menyegel lantai dua Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) malam, setelah menggeledah tempat tersebut dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp67 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perkara besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa lantai dua kafe tersebut berfungsi sebagai kantor dan menjadi lokasi brankas berisi dokumen serta uang yang disita. "Untuk operasional lantai satu kami kembalikan kepada manajemen, tetapi lantai dua kami status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ujarnya di lokasi. Selain kafe, penyidik juga menyegel Koin Money Changer yang turut digeledah pada hari yang sama.
Penggeledahan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam mekanisme joint investigation. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa total uang yang disita mencapai Rp67,2 miliar, dengan rincian dari de'Clan Signature berupa SGD3,13 juta, US$889.965, dan Rp259,159 jutaโsetara hampir Rp60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Totok menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan tiga perkara utama: dugaan korupsi dalam penanganan hukum perkara PLN BB, kasus PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020โ2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan bahwa penyidikan berawal dari dua laporan polisi, yang pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara Asabri/Jiwasraya, dan kedua terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah institusi negara dan perusahaan besar, serta nilai uang yang fantastis. Langkah penyegelan dan penyitaan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan BUMN. Ke depan, publik menanti pengembangan penyidikan apakah akan menjerat pihak-pihak tertentu, mengingat kasus Asabri dan Jiwasraya sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha.



