Mantan Menteri Nepal Dihukum karena Jual Janji Palsu Pemukiman Kembali Pengungsi
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Nepal menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan menteri atas penipuan yang menjanjikan pemukiman kembali sebagai pengungsi Bhutan kepada warga Nepal.
- Skandal ini mengeksploitasi celah setelah program pemukiman kembali resmi berakhir, dengan korban mencapai ratusan orang yang kehilangan uang.
- Kasus ini membuka kembali luka lama krisis pengungsi Lhotshampa yang telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan pemukiman di AS dan negara lain.

Pengadilan Nepal menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan menteri senior karena terlibat dalam skandal penipuan yang menjanjikan pemukiman kembali sebagai pengungsi Bhutan kepada warga Nepal, sebuah kasus yang mengungkap kerentanan sistem imigrasi dan eksploitasi terhadap harapan ribuan orang.
Mantan Wakil Perdana Menteri Top Bahadur Rayamajhi dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap negara, penipuan, dan kejahatan terorganisir, sementara mantan Menteri Dalam Negeri Bal Krishna Khand dihukum sebagai kaki tangan. Total setidaknya 15 orang dijatuhi hukuman dalam kasus ini, sementara tujuh terdakwa lainnya dibebaskan oleh Pengadilan Distrik Kathmandu pada Selasa lalu.
Skandal ini bermula setelah program pemukiman kembali pengungsi Bhutan yang didanai oleh negara ketiga berakhir pada 2018. Program tersebut sebelumnya telah memfasilitasi pemulangan lebih dari 100.000 etnis Nepalโyang dikenal sebagai Lhotshampaโyang melarikan diri dari Bhutan pada awal 1990-an akibat kebijakan "One Nation, One People" yang memaksa mereka mengenakan pakaian nasional dan membatasi penggunaan bahasa Nepal. Sebagian besar pengungsi akhirnya dimukimkan di Amerika Serikat, sementara ribuan lainnya tersebar di Eropa, Australia, Kanada, dan Selandia Baru.
Menurut informasi dari petugas pengadilan, Shiva Khatiwada, para terdakwa mengambil sejumlah besar uang dari warga Nepal dengan janji palsu untuk mendaftarkan mereka sebagai pengungsi Bhutan agar tetap memenuhi syarat untuk pemukiman kembali ke luar negeri. "Pengadilan distrik pada Selasa menghukum mantan wakil perdana menteri Top Bahadur Rayamajhi dan mantan menteri dalam negeri Bal Krishna Khand, serta beberapa orang lainnya, dalam skandal pengungsi Bhutan palsu," kata Khatiwada kepada AFP. Polisi Nepal melakukan penangkapan pertama pada Maret 2023 setelah puluhan korban mengajukan pengaduan.
Kasus ini memiliki implikasi penting bagi Indonesia, yang juga menghadapi tantangan serupa dalam penanganan pengungsi dan migrasi ilegal. Indonesia sering menjadi negara transit bagi pengungsi Rohingya dan etnis lain, serta rentan terhadap praktik penipuan yang menjanjikan pemukiman kembali ke negara ketiga. Skandal di Nepal ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga imigrasi dan perlindungan bagi pencari suaka agar tidak menjadi korban eksploitasi.
Vonis terhadap Rayamajhi dan Khand dijadwalkan pada 13 Juli mendatang. Kasus ini tidak hanya mengungkap korupsi di tingkat tinggi, tetapi juga menyoroti kegagalan sistemik dalam menangani krisis pengungsi yang telah berlangsung puluhan tahun. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah hukuman ini akan memberikan efek jera dan mendorong reformasi, atau justru semakin memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum di Nepal.



