Kejati Jakarta Kembali Bidik Swasta: Proyek Fiktif di Kementerian PU Rugikan Negara Rp16 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kejati DKI Jakarta menetapkan Direktur PT Asaykhana berinisial JND sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi belanja rutin di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2024.
- JND diduga mengendalikan delapan perusahaan yang digunakan untuk merekayasa proyek fiktif, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.
- Tersangka ditahan di Rutan Cipinang, sementara Kejati sebelumnya telah menjerat enam pejabat dan swasta lain dalam kasus serupa di lingkungan Kementerian PU.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka baru. Direktur PT Asaykhana berinisial JND diduga menjadi otak di balik rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya yang berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024, menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp16 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa JND tidak hanya mengendalikan PT Asaykhana, tetapi juga delapan perusahaan lainnyaโtermasuk CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah. Jaringan perusahaan ini diduga digunakan sebagai kendaraan untuk memenangkan tender fiktif dan mengalirkan dana secara ilegal.
Menurut Dapot, modus operandi yang dilakukan JND bersama tersangka lainnya adalah membuat proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Proyek-proyek tersebut tidak pernah direalisasikan, namun dokumen pengajuan dan pencairan anggaran tetap diproses. Praktik ini berlangsung sistematis selama dua tahun anggaran dan baru terungkap setelah audit internal Kementerian PU menemukan kejanggalan.
Atas perbuatannya, JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka langsung ditahan sejak Senin, 6 Juni 2026, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan enam tersangka di lingkungan Kementerian PU. Mereka antara lain Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa YRW, Sekretaris Dirjen Cipta Karya RS, PPK AS, Direktur CV TAS RW, dan Direktur PT BKS JSR. Keenamnya diduga terlibat dalam pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang di sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa Kejati DKI Jakarta serius memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang selama ini rawan kebocoran. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai bahwa pengungkapan jaringan perusahaan boneka menjadi kunci untuk membongkar praktik korupsi yang terstruktur. โModus seperti ini biasanya melibatkan banyak perusahaan fiktif untuk memecah nilai proyek dan menghindari pengawasan,โ ujarnya.
Ke depan, publik menanti apakah Kejati akan mengembangkan kasus ini ke aktor lain di kementerian, mengingat kerugian negara yang cukup besar dan banyaknya proyek yang diindikasikan bermasalah. Pertanyaan yang tersisa: sejauh mana rantai korupsi ini akan terungkap?



