Pemuda Singapura Hukuman Penjara dan Rotan: Gunakan KTP Teman untuk Sewa Mobil
Baca dalam 60 detik
- Jackson Ong, 30 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dan 6 kali rotan karena mengemudi tanpa SIM dan menyalahgunakan identitas teman untuk menyewa mobil.
- Ong juga terbukti mengonsumsi metamfetamin dan memiliki alat pemukul, dengan catatan rehabilitasi narkoba pada 2018.
- Kasus ini menyoroti modus penipuan identitas yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan merugikan pemilik dokumen.

Seorang pria berusia 30 tahun di Singapura, Jackson Ong, harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun, empat bulan, dan dua pekan, ditambah enam kali rotan serta denda S$800 setelah mengaku bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan kartu identitas temannya untuk menyewa mobil.
Peristiwa bermula pada November 2024, ketika Ong mengalami kecelakaan di tempat parkir terbuka di Ang Mo Kio Avenue 10. Ia menabrak ambulans pribadi yang sedang parkir, yang kemudian menabrak mobil lain. Alih-alih bertanggung jawab, ia meninggalkan nomor kontak palsu di kendaraan korban. Namun, seorang saksi berhasil mengidentifikasinya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Ong telah menggunakan fotokopi kartu identitas dan SIM temannya untuk menyewa mobil Mazda 3 dari perusahaan rental pada Agustus 2024. Perusahaan tersebut menarik kembali kendaraan pada Oktober 2024. Tak berhenti di situ, ia kembali menggunakan identitas temannya untuk menyewa dua mobil lagi dari perusahaan berbeda pada April 2025.
Deputi Jaksa Penuntut Umum Joel Fun menyatakan bahwa tindakan Ong tidak hanya merugikan temannya yang menerima surat panggilan dari otoritas perumahan dan tata kota, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. โPenipuan ini memungkinkan terdakwa mengakses kendaraan meski tanpa SIM yang sah, menciptakan potensi bahaya besar yang kemudian ia wujudkan dengan mengemudi tanpa lisensi dan asuransi,โ ujar Fun di pengadilan.
Ong juga memiliki catatan kriminal terkait narkoba. Ia pernah menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba pada 2018 karena mengonsumsi metamfetamin. Pada Maret 2025, ia ditangkap di rumahnya dan polisi menemukan paket metamfetamin serta alat hisap. Urinnya juga positif metamfetamin. Penangkapan kedua terjadi pada Juni 2025 di sebuah flat sewaan, di mana kembali ditemukan narkoba dan sebuah knuckleduster yang diakuinya dibeli saat masih SD.
Kasus ini menjadi pengingat akan ketatnya hukum di Singapura terhadap pelanggaran narkoba dan penipuan identitas. Bagi Indonesia, modus penyalahgunaan identitas untuk menyewa kendaraan juga marak terjadi, terutama di kota-kota besar. Pelaku sering memanfaatkan data pribadi orang lain untuk menghindari deteksi, yang berujung pada kerugian finansial dan hukum bagi pemilik identitas asli. Otoritas Indonesia pun terus mendorong penggunaan sistem verifikasi biometrik dan pengawasan ketat di perusahaan rental untuk mencegah praktik serupa.
Ke depan, kasus ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka, dan apakah perusahaan rental sudah cukup ketat dalam memverifikasi identitas penyewa? Tanpa langkah preventif yang kuat, modus penipuan identitas seperti yang dilakukan Ong berpotensi terus terjadi.



