Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Bekasi dan Jakbar, Raup Rp1,7 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polisi mengamankan sembilan anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual di dua lokasi berbeda, dengan modus rekrutmen sebagai pekerja seks komersial.
- Jaringan di Cibitung beroperasi tiga tahun dan meraup keuntungan Rp1,7 miliar, sementara di Lokasari seorang 'Mami' menjadi tersangka utama.
- Para korban kini menjalani rehabilitasi di rumah aman, sementara pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak yang berlangsung di dua titik strategis, yakni kawasan lokalisasi Tenda Biru di Cibitung, Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Operasi ini menyelamatkan sembilan anak di bawah umur yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu.
Pengungkapan berawal dari patroli siber dan laporan masyarakat yang menandai akun resmi Polda Metro Jaya pada Mei lalu. Direktur PPA-PPO Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, setelah penelusuran intensif, polisi mendeteksi indikasi kuat perdagangan anak di Tenda Biru. Dalam penggerebekan, delapan korban diamankan dari empat kafe berbeda. Mereka direkrut untuk menemani tamu laki-laki, minum alkohol, karaoke, hingga melayani hubungan badan. Korban hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu dari setiap transaksi.
Jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama tiga tahun dengan keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar. "Para tersangka secara sadar mengetahui status korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual secara terstruktur dan berkelanjutan," ujar Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7).
Di Lokasari, polisi mengamankan satu anak di bawah umur dan menetapkan seorang wanita berinisial RS, 40 tahun, yang berperan sebagai koordinator atau 'Mami', sebagai tersangka. RS merekrut korban untuk dieksploitasi secara seksual. Dari total sembilan korban, pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya infeksi menular seksual (IMS) yang memerlukan penanganan intensif.
Polisi berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan korban di rumah aman. Kepala Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan mulai dari asesmen, pemeriksaan medis, hukum, hingga pengawalan kasus. "Kami juga menyusun rencana tindak lanjut termasuk perujukan ke rumah aman dan pengajuan restitusi ke LPSK," katanya.
Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Bernard Tambunan, menambahkan bahwa korban akan ditempatkan di panti sosial untuk mendapatkan keterampilan dan pelatihan. Jika ada korban dari luar Jakarta, pemulangan ke daerah asal juga difasilitasi. Polisi menyita barang bukti berupa 20 ponsel, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, dan obat-obatan. Tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap menunjukkan hasil negatif narkoba.
Para pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta) dan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU TPKS (ancaman maksimal 15 tahun penjara). Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana pengawasan terhadap lokalisasi dan kafe di sekitar Jakarta mampu mencegah praktik serupa berulang?



