Sultan Selangor Tolak Izin Salat Jumat di Mal Demi Jaga Fungsi Masjid
Baca dalam 60 detik
- Sultan Selangor belum menyetujui pengajuan salat Jumat di surau dan musala dalam pusat perbelanjaan, dengan alasan melindungi peran masjid sebagai pusat ibadah utama.
- Keputusan ini didasari kekhawatiran berkurangnya jamaah di 448 masjid dan 379 surau yang telah memiliki izin, serta potensi kesulitan pengawasan khotbah dan pengurus.
- Satu surau di mal mendapat izin sementara karena tidak ada masjid di dekatnya, namun akan dicabut jika masjid dibangun kemudian.

Keputusan Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah, untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan salat Jumat di surau dan musala dalam pusat perbelanjaan di negara bagian tersebut menegaskan prioritas menjaga fungsi masjid sebagai pusat ibadah utama umat Islam. Langkah ini diambil di tengah wacana pemerintah federal yang mendorong perluasan tempat ibadah di mal, namun mendapat penolakan dari otoritas agama setempat.
Ketua Majelis Agama Islam Selangor (MAIS), Datuk Salehuddin Saidin, dalam pernyataan resminya pada Rabu (8/7) mengungkapkan bahwa keputusan Sultan didasari kekhawatiran akan terkikisnya peran masjid. Menurutnya, jika surau di mal diizinkan menyelenggarakan salat Jumat, jumlah jamaah di masjid dan surau yang sudah ada dipastikan menurun. Saat ini, Selangor memiliki 448 masjid dan 379 surau yang telah resmi mendapat izin untuk salat Jumat—jumlah yang dinilai sudah mencukupi untuk menampung populasi Muslim setempat.
“Masjid dan surau yang ada juga berlokasi dekat dengan pusat perbelanjaan, sehingga memudahkan masyarakat untuk menunaikan salat Jumat,” ujar Salehuddin. Ia menambahkan bahwa titah Sultan sejalan dengan ajaran Islam yang mengedepankan masjid sebagai pusat pendidikan agama dan dakwah.
Selain aspek jumlah, MAIS juga menyoroti masalah tata kelola. Salehuddin menekankan bahwa pengangkatan imam, bilal, dan petugas lainnya di surau mal harus sesuai regulasi. Jika tidak ditunjuk oleh MAIS, akan sulit mengawasi keseragaman khotbah Jumat yang telah disiapkan oleh dewan. “Kami harus memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan dan kebijakan yang ditetapkan,” tegasnya.
Menariknya, satu surau di sebuah mal di Selangor telah mendapat izin sementara untuk menyelenggarakan salat Jumat. Namun, izin ini bersifat temporer karena lokasi tersebut belum memiliki masjid di dekatnya. “Izin sementara akan dicabut jika masjid dibangun di dekat mal tersebut dan mampu menampung komunitas Muslim setempat,” jelas Salehuddin. Ia pun mengimbau umat Islam di Selangor untuk terus memakmurkan masjid dan surau sebagai pusat persatuan.
Keputusan ini juga menyoroti dinamika hubungan antara pemerintah federal dan negara bagian dalam urusan agama. Salehuddin menyebutkan bahwa MAIS telah memperhatikan posisi pemerintah federal yang disampaikan Menteri Agama Dr. Zulkifli Hasan mengenai usulan pendirian surau di mal secara nasional. Namun, MAIS menegaskan bahwa urusan masjid, surau, dan musala berada di bawah yurisdiksi negara bagian sesuai Jadual Kesembilan Perlembagaan Persekutuan. “Di Selangor, Sultan sebagai Kepala Agama Islam memiliki hak prerogatif dalam administrasi urusan Islam, termasuk memberikan izin,” ujarnya.
Dengan dasar hukum yang kuat—Seksyen 97 Enakmen Pentadbiran Agama Islam (Negeri Selangor) 2003—setiap pendirian atau penggunaan bangunan sebagai masjid, surau, atau musala memerlukan persetujuan tertulis MAIS. Keputusan Sultan Selangor ini menjadi preseden bagi negara bagian lain di Malaysia yang mungkin menghadapi tekanan serupa. Pertanyaannya, akankah pemerintah federal menghormati otonomi negara bagian dalam hal ini, atau justru mendorong perubahan regulasi di tingkat nasional?



