Polri Sita Rp67,2 Miliar dari Kafe dan Money Changer di Cipete: Jejak Kasus Korupsi dan TPPU
Baca dalam 60 detik
- Penggeledahan di dua lokasi Jakarta Selatan menghasilkan barang bukti uang tunai Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang.
- Operasi ini merupakan bagian dari joint investigation Polri dan Polda Metro Jaya untuk tiga perkara korupsi dan pencucian uang besar.
- Uang yang disita diduga terkait kasus PT Asabri, Jiwasraya, dan penyelesaian utang PT CBS yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar dari penggeledahan sebuah kafe dan tempat penukaran uang asing di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) malam. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan jaringan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum penyelenggara negara.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. "Di lokasi de'Clan Signature, kami menyita SGD3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, US$889.965, dan uang tunai rupiah Rp259.159.000. Setelah dikonversi, totalnya hampir Rp60 miliar," ujar Totok di lokasi. Sementara itu, dari Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti termasuk 16 jenis uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara besar yang dilakukan secara bersama antara Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. Totok menjelaskan, perkara pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum di PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya pada periode 2020โ2025. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu yang sama. Adapun perkara ketiga berkaitan dengan kasus PLN BB yang masih dalam pengembangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Macbon, menambahkan bahwa pengembangan kasus ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama menyoal dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana serupa dalam penyelesaian utang PT CBS. "Langkah hari ini adalah upaya pemenuhan alat bukti di sekitar delapan lokasi penggeledahan," ujar Victor.
Proses penggeledahan berlangsung ketat. Barang bukti yang disita dibawa menggunakan beberapa koper dan diangkut ke mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pengawalan ketat dari personel Brimob mengiringi perjalanan barang bukti tersebut ke markas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan korporasi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga keuangan negara dan perusahaan pelat merah yang selama ini menjadi pilar perekonomian. Pengungkapan dana miliaran rupiah di tempat hiburan dan money changer mengindikasikan adanya jaringan pencucian uang yang sistematis. Ke depan, publik menanti apakah pengembangan kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak, termasuk pejabat tinggi di sektor keuangan dan hukum. Pertanyaan besarnya: sejauh mana aparat mampu mengungkap seluruh aliran dana dan memberikan efek jera bagi para pelaku?



