PFII Wajib Patuh Pajak Minimum Global, Tarif 0% Masih Digodok
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memastikan rezim pajak di PFII mengikuti standar global, termasuk global minimum tax, untuk menghindari persaingan pajak yang merugikan.
- Tarif pajak 0% untuk PPh orang pribadi dan badan masih dibahas, meniru Dubai, guna menarik investor asing dan meningkatkan daya saing.
- Fasilitas perpajakan seperti pengurangan PPh badan 100% dan pembebasan PPN diharapkan membuat PFII kompetitif sebagai pusat keuangan regional.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mengacu pada rezim pajak global, termasuk penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT), untuk mencegah praktik "perang tarif" yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap standar internasional menjadi prinsip utama dalam perancangan PFII. "Kita tidak bisa melakukan race to the bottom. Global minimum tax tetap harus dipatuhi," ujarnya di kompleks DPR, Rabu (8/7/2026). Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa PFII akan menjadi surga pajak baru yang tidak terkontrol.
Meski demikian, daya tarik utama PFII justru terletak pada insentif fiskal yang kompetitif. Guru Besar Hukum Dagang Universitas Gadjah Mada, Prof. Paripurna P. Sugarda, menilai bahwa skema fasilitas perpajakan akan menjadi penentu seberapa kompetitif PFII dibanding pusat keuangan internasional lain seperti Dubai. "Pajak di Dubai untuk PPh orang pribadi 0%, pajak badan 0-9% tergantung threshold. Jika ingin bersaing, kita harus meninjau pasal yang 0% itu," tegasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Rancangan Undang-Undang PFII yang tengah dibahas pemerintah dan DPR memuat sejumlah fasilitas perpajakan yang mencakup PPh, PPN, dan PPnBM. Untuk PPh, fasilitas meliputi pengurangan PPh badan sebesar 100%, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan. Sementara untuk PPN dan PPnBM, diberikan kemudahan berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas barang strategis.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa secara konsep tarif pajak di PFII direncanakan 0% untuk menarik investor dari seluruh dunia. "Dubai sudah 0%, beberapa pusat finansial lain juga 0%. Orang luar negeri bisa mendirikan perusahaan di PFII, lalu ekspansi investasi baik di luar maupun dalam Indonesia," katanya. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat investasi regional.
Bagi Indonesia, PFII bukan sekadar proyek ambisius, tetapi juga ujian kredibilitas di mata investor internasional. Dengan tetap mematuhi GMT, pemerintah berupaya menyeimbangkan daya tarik fiskal dan kepatuhan global. Pertanyaannya, akankah tarif 0% cukup untuk mengalahkan pesaing seperti Dubai atau Singapura? Atau justru akan memicu persaingan pajak yang tidak sehat di kawasan? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan, saat PFII mulai beroperasi dan investor mulai memberikan respons.



