Transformasi Posyandu: Tri Tito Dorong Percepatan Enam Bidang SPM Hingga ke Desa
Baca dalam 60 detik
- Ketua Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, mendorong implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa.
- Kebijakan ini didukung Permendagri No. 13/2024 dan sejalan dengan RPJMN 2025-2029, dengan target registrasi nasional Posyandu sebagai dasar pemetaan kebutuhan.
- Hingga Juni 2026, baru 13.164 Posyandu dari 22 provinsi yang teregistrasi, menandakan masih banyak pekerjaan rumah dalam pemerataan layanan dasar.

Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian, menegaskan urgensi percepatan implementasi Posyandu melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan dukungan pemerintah tepat sasaran dan pelayanan dasar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Transformasi Posyandu yang sebelumnya hanya berfokus pada kesehatan kini diperluas menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang menangani enam bidang SPM: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan penguatan pelayanan dasar terpadu.
Dalam kunjungan kerja di Posyandu Babangan Lembang Lea, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (6/7), Tri Tito menjelaskan bahwa Posyandu menjadi indikator intervensi prioritas nasional, khususnya Asta Cita nomor 6. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kader Posyandu agar implementasi berjalan optimal.
Kebijakan pemberian nomor registrasi nasional menjadi fondasi penataan kelembagaan. Menurut Tri, data registrasi akan digunakan untuk menyusun kebutuhan spesifik setiap Posyandu, sehingga pembinaan dan dukungan dapat disesuaikan dengan prioritas daerah. "Kita sedang menyusun apa saja yang diperlukan oleh Posyandu-Posyandu untuk 6 SPM ini. Mudah-mudahan nanti kita mendapatkan data pembangunan apa saja yang diperlukan," ujarnya.
Meski capaian registrasi di Tana Toraja diapresiasi, angka nasional yang baru mencapai 13.164 Posyandu menunjukkan tantangan besar. Dari total puluhan ribu Posyandu di Indonesia, masih banyak yang belum terdata secara resmi. Hal ini berpotensi menghambat efektivitas intervensi dan pemerataan layanan dasar, terutama di daerah terpencil.
Ke depan, pemerintah dituntut untuk mempercepat registrasi dan memastikan data yang terkumpul benar-benar digunakan sebagai acuan kebijakan. Pertanyaannya, mampukah birokrasi mengakselerasi transformasi ini tanpa meninggalkan desa-desa yang paling membutuhkan?



