Pemaafan Hakim di PN Medan: Dua Terdakwa BBM Subsidi Bebas Hukuman
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim PN Medan menggunakan pasal pemaafan hakim dalam KUHP baru untuk tidak menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa penyalahgunaan BBM subsidi.
- Kedua terdakwa, seorang pekerja SPBU dan pembeli, terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, namun dianggap layak mendapat keringanan karena faktor usia dan rekam jejak.
- Putusan ini memicu perdebatan tentang efektivitas penegakan hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi di tengah kelangkaan.

Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, meskipun keduanya terbukti bersalah. Keputusan itu diambil dengan menerapkan ketentuan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan bahwa Aziz Apandi Silalahi, pekerja SPBU Simpang Pos Medan, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, pembeli BBM, terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi, terutama saat kelangkaan BBM terjadi. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, seperti kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi, dan masih berusia muda.
Putusan ini berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Reza Surya Nasution, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan 5 hari. Majelis hakim juga menolak permohonan penasihat hukum yang meminta kliennya dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan. Dengan putusan ini, kedua terdakwa tidak dijatuhi pidana, namun tetap dinyatakan bersalah.
Kasus ini bermula saat Ranning dan Aziz ditangkap Polrestabes Medan ketika melakukan transaksi jual beli BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pemaafan hakim dalam kasus ini menarik perhatian karena menunjukkan fleksibilitas hakim dalam menerapkan keadilan. Di satu sisi, putusan ini bisa dilihat sebagai bentuk kemanusiaan, mengingat terdakwa masih muda dan baru pertama kali berurusan dengan hukum. Namun di sisi lain, kritik muncul terkait efektivitas penegakan hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi, yang kerap disalahgunakan di tengah kelangkaan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan subsidi BBM dalam jumlah besar setiap tahun, namun kebocoran distribusi masih menjadi masalah kronis.
Menurut pengamat hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, putusan pemaafan hakim sejalan dengan semangat KUHP baru yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. "Namun, dalam kasus yang menyangkut barang bersubsidi, hakim harus benar-benar yakin bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan bahwa putusan ini tidak menimbulkan efek jera yang lemah," ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya, apakah pemaafan hakim ini akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, atau justru memperlemah upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi?



