Modal Awal PFII Tak Sentuh APBN, Danantara Jadi Andalan
Baca dalam 60 detik
- Kemenkeu memastikan pendanaan awal PFII tidak berasal dari APBN, melainkan dari BPI Danantara atau sumber lain.
- Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga fiskal negara sekaligus mendorong peran sovereign wealth fund dalam proyek strategis.
- Ketentuan modal awal PFII telah tertuang dalam draf RUU, dengan batas waktu 30 hari bagi kepala LP untuk menyusun rencana kerja.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa modal awal pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan fiskal di tengah berbagai tekanan belanja negara.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, mengungkapkan bahwa sumber pendanaan awal PFII diarahkan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). "Prinsipnya, kalau bisa tidak menggunakan APBN. Danantara sudah punya dana, jadi bisa menjadi alternatif utama," ujarnya dalam rapat dengan DPR, Rabu (8/7/2026).
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pasar, karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak menambah beban utang negara. PFII sendiri direncanakan menjadi pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu menarik investasi asing dan memperkuat sektor jasa keuangan Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Guru Besar Hukum Dagang Universitas Gadjah Mada, Prof. Paripurna P. Sugarda, menegaskan bahwa modal awal Lembaga Pengelola (LP) PFII dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk BPI Danantara, BUMN, atau uang tunai. "Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau BPI Danantara, dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya di hadapan Panja RUU PFII, Senin (6/7/2026).
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Pasal 5 draf RUU PFII. Ayat (1) menyebutkan modal awal dapat berupa dana tunai, barang milik negara, barang milik BUMN, atau aset lainnya. Ayat (2) menegaskan sumbernya dari badan usaha atau Danantara. Sementara ayat (3) mewajibkan kepala LP PFII menyusun rencana kerja dan anggaran dalam waktu 30 hari setelah modal diterima, untuk kemudian disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia.
Langkah ini dinilai strategis karena Danantara, sebagai sovereign wealth fund Indonesia, memiliki kapasitas pendanaan yang besar. Dengan tidak menggunakan APBN, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk prioritas lain seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, pengamat mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan dana Danantara tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa besar komitmen Danantara dalam mendanai PFII, dan apakah skema ini akan cukup untuk membuat PFII kompetitif dibanding pusat keuangan regional seperti Singapura atau Hong Kong.



